KAB TANGERANG – Toko obat dan kosmetik digerebek lantaran terbukti menjual obat keras yang bikin “ngefly” alias mabuk, Kamis (13/8/2020) sore.
Toko Mitana Wahyu namanya bertempat di Jalan Raya Cituis – Surya Bahari Kp Cituis RT. 01/02 Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Operasi gabungan yang dipimpin Satpol PP Kabupaten Tangerang itu berhasil mengamankan obat keras jenis tramadol sebanyak 869 tablet dan obat Hexymer 1.879 tablet siap edar.
Kepada BantenNews.co.id, Kepala Kastpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan bahwa pengungkapan ini berhasil dilakukan lantaran pemilik toko tidak memilki izin menjual obat keras tersebut.
Petugas di lapangan, kata Bambang, langsung mengambil langkah tindakan penyegelan dan penutupan terhadap toko tersebut dan mengamankan pemilik toko bernama Muslem asal Aceh.
“Giat yang kita lakukan dalam rangka penegakkan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor: 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya
Terpantau dalam rekamanan yng dihimpun, Pemilik toko tidak melakukan perlawanan berarti, ketika petugas gabungan mendatangi dan menggeledah seluruh isi dalam toko.
(Ren/Red)