SERANG – Proses pengadaan barang dan jasa (Barjas) pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Banten dihebohkan dengan adanya paket pembangunan yang bernilai ratusan miliar rupiah tanpa proses lelang.
Diketahui, pada laman LPSE diumumkan bahwa paket pembangunan Jalan Palima-Baros senilai Rp169,4 miliar dengan menggunakan metode penunjukkan langsung (PL).
Kepala Biro Barang dan Jasa Soerjo Soebiandono menanggapi informasi munculnya penunjukan langsung senilai Rp169,4 miliar itu.
“Tidak ada namanya paket besar tanpa melalui tender. Itu menyalahi aturan,” tegas pria yang akrab disapa Doni itu, Senin (15/2/2021).
Begitu juga tanggapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) M. Trenggono terhadap informasi tidak benar tersebut.
“Dinas PUPR tidak pernah merencanakan kegiatan pembangunan jalan Palima – Baros dengan nilai Rp169 miliar dilaksanakan dengan Metode Penunjukan Langsung karena melanggar ketentuan. Dan Dinas PUPR pun belum pernah menayangkan paket tersebut pada sistem LPSE Banten karena masih dilakukan review baik oleh BPKP maupun Inspektorat Provinsi Banten,” paparnya.
Kabag LPSE pada Biro Barang dan Jasa, Saeful Bahri mengaku pihaknya saat ini tengah menelusuri dugaan indikasi adanya kelalaian dalan pengumuman. “Sedang kita telusuri,” singkatnya. (Mir/Red)