LEBAK – Wakil Bupati (Wabu) Lebak Ade Sumardi melantik 512 orang aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari 269 orang dari CPNS ke PNS dan 243 orang jabatan fungsional tertentu dengan angka kredit. Dalam sambutannya Wabup menekankan bahwa setiap ASN merupakan pelayan yang harus mampu memfasilitasi orang yang dilayaninya.
“Saya ingatkan bahwa kita adalah pelayan, tentunya mempunyai konsekuensi, jadi jangan berharap untuk dilayani,” ujarnya di Pendopo Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (31/8/2018).
Selain itu Wabup mengatakan bahwa setiap aparatur harus menjalani pola hidup sederhana sesuai dengan kapasitasnya serta mematuhi sumpah jabatan dan berkomitmen terhadap pakta intergritas yang telah ditandatangani oleh setiap ASN. Menurutnya, menjadi ASN bukan untuk mencari kaya, namun untuk siap hidup sederhana. Kalau kepikiran ingin kaya sebaiknya tidak memilih jadi ASN, karena mendorong bersikap koruptif yang juga akan membahayakan diri sendiri dan akan terjerat permasalahan hukum.
“Tidak mementingkan kepentingan pribadi, mengedepankan kepentingan bangsa sesuai tupoksinya,” ujarnya.
Sementara itu kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Lebak, Edi Wahyudi mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan amanat Undang-undang ASN nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa setiap ASN yang menduduki jabatan dalam suatu jabatan harus dilantik dan diambil sumpah.
Berdasarkan Keputusan Bupati Lebak Nomor 821.2/Kep.384-BKPP/20018 tentang Pengangkatan Pertama Kali Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak 206 Orang Guru.
“Hari ini kita melantik 206 orang guru, selain itu ada 18 orang dokter, 18 orang penilik dan 1 auditor, sementara sisanya dari CPNS ke PNS,” kata Edi. (Tra/Ali/Red)