Beranda Hukum Vonis Mantan Kabid Dinsos Terdakwa Korupsi Dana Bencana Diperberat Hakim

Vonis Mantan Kabid Dinsos Terdakwa Korupsi Dana Bencana Diperberat Hakim

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG– Mantan Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial, Data dan Informasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Endin Toharudin divonis lebih berat oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Ia divonis 4 Tahun Penjara oleh majelis hakim PT.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan Pidana denda sejumlah Rp200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” bunyi putusan PT Banten Nomor 40/PID.Sus-TPK/2023/PT BTN dikutip Bantennews di lama resmi Mahkamah Agung, Sabtu (18/11/2023).

Vonis putusan banding dibacakan pada Selasa (14/11/2023) lalu. bertindak sebagai ketua majelis hakim yaitu Supriyono serta hakim anggota Laurensius Sibarani dan Budi Satria.

Hakim PT menilai dalam pertimbangannya bahwa di Pengadilan Negeri Serang hal memberatkan yang belum dipertimbangkan yaitu bahwa aspek kesalahan terdakwa masuk dalam kategori tinggi. Dari total Dana Bantuan Tidak Terencana (BTT) bagi korban bencana alam dan bencana sosial di Kabupaten Lebak pada 2021 sebesar Rp348 Juta, untuk 125 orang namun dirinya hanya menyalurkan kepada 12 penerima sebesar Rp44 Juta. Sedangkan Rp304 juta sisanya ia tilap untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa sangat tega sekali tidak memberikan atau menyalurkan dana bencana alam dan bencana social sejumlah Rp.304 juta yang merupakan hak dari 113 warga masyarakat yang terdampak bencana alam dan bencana sosial di Kabupaten Lebak, bahkan dana tersebut dinikmati oleh Terdakwa sendiri,” bunyi putusan

 

Putusan tersebut merupakan hasil banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lebak yang merasa hukuman terdakwa terlalu ringan, hanya pidana kurungan badan yang diganti oleh hakim PT, untuk hal lainnya hakim PT menguatkan putusan PN Serang.

Sebelumnya di Pengadilan Negeri Serang, Endin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Tipikor. Ia divonis oleh hakim PN Serang selama 3 tahun Penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan penjara serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp304 Juta kepada terdakwa. Jika dirinya tidak bisa mengganti uang tersebut maka harta bendanya akan disita dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti oleh kurungan bui selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Endin Toharudin berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan penjara” kata Ketua Majelis Hakum Dedy Ady Saputra di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (26/9/2023) lalu.

Endin terbukti melakukan korupsi Dana Bantuan Tidak Terencana (BTT) bagi korban bencana alam dan bencana sosial di Kabupaten Lebak pada 2021 saat menjabat sebagai Kabid di Dinsos Lebak yang merugikan negara sebesar Rp308 Juta.

Vonis di PN maupun tingkat banding PT sebetulnya lebih ringan dari tuntutan JPU Lebak. JPU sebelumnya menuntut 6 tahu penjara.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News