Beranda Hukum Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Kapal Tunda Cilegon...

Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Kapal Tunda Cilegon Kecewa

Kuasa hukum terdakwa Aryo Maulana. (Audindra/bantennews)

SERANG – Kuasa hukum RM Aryo Maulana Bagus mengungkapkan kekecewaannya setelah hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Cilegon kepada kliennya. Kini status Aryo sudah naik menjadi terpidana.

Kekecewaan tersebut disampaikan oleh Cahaya Wati selaku salah satu kuasa hukum seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (18/4/2024) kemarin. Menurut Wati, vonis hakim tidak mempertimbangkan saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum saat persidangan.

Keterangan sopir Aryo yang mengatakan mengantarkan uang kepada mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Arief Rivai dengan anggota Polisi dari Polda Banten yang membawa 2 kantong plastik besar berisi uang dan pemberian uang kepada mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi juga dinilai tidak dipertimbangkan dengan baik oleh majelis hakim karena dalam putusannya hakim tidak menyebut adanya pihak lain yang seharusnya turut bertanggungjawab atas gagalnya pengadaan kapal tunda PT PCM.

“Iya seperti Arief Rivai lalu Edi Ariadi itu jelas-jelas dalam pertimbangan hukumnya mereka jelas-jelas sudah menerima (uang) iya kan bahkan (keterangan) saksi a de charge (meringankan) kita juga sampai mengantarkan langsung (uang ke) mobil dan Arief Rivai juga jelas menerima seperti kendaraan, kenapa tidak dipertimbangkan,” kata Cahaya Wati.

Dirinya mengatakan pihaknya sebetulnya sudah setuju dengan tuntutan JPU Kejari Cilegon yang menuntut kliennya dengan 3 tahun penjara dan dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, bukan Pasal 2 seperti yang divonis majelis hakim. Selain kecewa terhadap vonis pidana penjara, pihaknya juga mengaku tidak setuju dengan pidana uang pengganti sebesar Rp18 miliar yang dibebankan kepada kliennya.

“Kita masih menggunakan hak satu minggu pikir-pikir (untuk banding) apakah akan mengajukan banding atau tidak karena kita masih bersikukuh ini Pasal 3 karena ini kan bagaimana pun seperti dibaca tadi kan banyak pertimbangan juga yang menyangkut carut marutnya administrasi yang ada di PT PCM gitu. Uang pengganti juga Rp18 miliar itu keberatan karena keterangan saksi sebelumnya baik yang dihadirkan oleh JPU maupun saksi a de charge yang kita hadirkan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis,” imbuhnya.

Baca Juga :  Agus Suryadinata Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Masker di Dinkes Banten

Sebelumnya terdakwa RM Aryo Maulana Bagus telah dijatuhi vonis 4 tahun bui oleh majelis hakim yang dipimpin Arief Adikusumo. Aryo dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi gagalnya proyek pengadaan kapal tunda milik PT PCM yang merugikan negara sebesar RP23,6 miliar.

Selain pidana penjara, Aryo juga didenda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. Ia juga harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp18 miliar, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan jika masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News