SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengajukan banding atas vonis mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata (57). Kejari menilai vonis yang dijatuhkan terlalu ringan dari tuntutan jaksa.
Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan mengatakan, vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada 18 Februari 2025 lalu, dianggap terlalu ringan.
“Kami mengajukan banding karena pasal tidak sama dengan tuntutan jaksa,” kata Ichsan, Kamis (27/2/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang sebelumnya, menuntut Sarnata dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta.
Sarnata juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp107 juta. UP itu kemudian tidak jadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis.
Selain Sarnata, Kejari juga mengajukan banding atas vonis terdakwa lainnya yaitu Basyar Alhafi yang juga divonis 2,5 tahun penjara.
Padahal, saat itu jaksa menuntut pidana yang tinggi untuk Basyar. Dia dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara dan kewajiban membayar UP sebesar Rp456 juta yang jika tidak dibayar makan diganti pidana 3 tahun dan 6 bulan.
“Putusan itu juga di bawah dua per tiga tuntutan jaksa,” ujar Ichsan.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Sarnata, Pampangrara mengatakan pihaknya bakal mengajukan kontra memori atas banding Kejari.
“Kalau jaksa menyampaikan banding ya, kami harus kontra. Harapan (awal) sih jaksa tidak banding,” kata Pampang.
Pampang berharap, nantinya Pengadilan Tinggi (PT) Banten tidak mengabulkan banding jaksa. Malahan, dia berharap vonis kliennya bisa lebih ringan.
“Harapan kami bisa PT Banten bisa meringankan vonis (atau) syukur-syukur dibebaskan,” imbuhnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd