Beranda Politik Viral Video Warga Siapkan Amplop Bergambar Airin-Ade, Ini Respon Tim Pemenangan

Viral Video Warga Siapkan Amplop Bergambar Airin-Ade, Ini Respon Tim Pemenangan

Ketua Tim Pemenangan Airin-Ade, Barhrul Ulum dan Wakil Ketua Asep Rahmatullah menggelar jumpa pers. (Foto: Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Sebuah video di TikTok viral, di mana terdapat sejumlah warga menyiapkan amplop beegambar pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Banten nomor urut 01, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi (Airin-Ade) pada Sabtu (23/11/2024).

Dalam video itu, juga terlihat tumpukan amplop yang di taruh di tengah warga. Diduga, amplop tersebut akan disebar jelang pemungutan suara, 27 November 2024.

Terkait beredarnya video tersebut, Tim Pemenangan Airin-Ade menegaskan jika video yang beredar merupakan propaganda politik.

Ketua Tim Pemenangan Airin-Ade, Bahrul Ulum memastikan, jika video yang menunjukkan warga menyusun amplop bergampar paslon 01 merupakan hoax dan fitnah. Ia meniali, video tersebut merupakan manipulasi poltik uang.

“Dalam video fitnah tersebut dibuat narasi propaganda dan disinyalir ingin membentuk opini negatif terhadap paslon nomor urut 01 Airin-Ade. Video tersebut adalah fitnah dan tidak benar atau bohong. Tim pemenangan Airin-Ade tidak menyebarkan amplop berisi uang seperti dalam video tersebut,” tegas Ulum saat konferensi pers di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Minggu (24/11/2024).

Ulum mengatakan, bahwa kemudian video tersebut sengaja disebar oleh seseorang untuk melakukan black campaign (kampanye hitam) di akun media sosial, terutama sejumlah akun Tiktok.

Video tersebut juga diposting dalam status WhatsApp berinisial FZ dan media sosial lainnya. “Tujuannya tentu untuk menghasut, memfitnah, dan menyebarkan berita bohong dengan merugikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Nomor Urut 1,” kata Ulum.

Menurut Ulum, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 69 huruf (c) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Pasal 69 huruf C UU No 10 Tahun 2016 berbunyi; ” kampanye dilarang huruf (c) melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, Perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat”.

Selanjutnya pada Pasal 72 ayat (1) berbunyi: “Pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kemudian terdapat sanksi jika melanggar Pasal 69 huruf (c) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 187 ayat (2) “setiap orang yang dengan dengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000. (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah)”.

“Kami tegaskan kembali, video tersebut jelas adalah fitnah yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja menyerang Calon Gubernur Nomor Urut 1 Airin-Ade, seolah telah melakukan perbuatan money politik,” ujarnya.

Kemudian, ia mengatakan, video ini dibuat oleh oknum yang tidak beradab dan tidak memiliki etika politik dan etitude politik yang baik, demi menyerang pasangan Airin-Ade.

Oknum tidak beradab tersebut menghalalkan segala cara untuk memenangkan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Banten 2024.

“Untuk itu kami mengecam dan mengutuk keras segala bentuk hoaxs, fitnah, dan dan kampanye hitam di pilkada banten tahun 2024 ini. Dan untuk Tim hukum kami akan segera melaporkan ke Bawaslu maupun ke pihak kepolisian terkait akun-akun yang menyebarkan berita hoax dan fitnah tersebut,” katanya.

“Kami juga akan melaporkan inisial FZ, yang kami ketahui pertama kali menyebarkan berita hoax, firnah, dan kampanye hitam dalam video tersebut,” sambungnya.

Ia juga meminta aparat kepolisian, kejaksaan, dan TNI untuk bekerja profesional, independen, netral, dan menjungjung tinggi amanat undang-undang.

“Kami yakin semua pihak ingin Pilkada serentak ini berjalan demokratis, kondusif, dan tercipta suasana aman,” ujarnya.

Penulis: Ade Farturohman

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News