Beranda Hukum Viral Video Suami Aniaya Istri di Tangsel, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Viral Video Suami Aniaya Istri di Tangsel, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Tangkapan layar video KDRT. (IST)

TANGSEL – Telah beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh suami bernama Tarmin (43) kepada istrinya berinisial K (44)

Diketahui, aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut dilakukan pelaku di rumahnya, di Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Nampak dalam video, pelaku menganiaya istrinya dengan cara dicekik, dibekap, dicemooh menggunakan bahasa kasar. Lalu ditendang, diinjak dan dilempar pakai kursi.

Sang istri pun nampak tak berdaya menandingi kekuatan suami yang tengah ngamuk. Dia hanya menggeram ketakutan dan meminta sang suami menyudahinya.

Sementara yang merekam aksi kekerasan tersebut adalah anak perempuannya. Anak itu pun sontak menangis histeris sembari memegangi handphonenya. Sang anak menyuruh bapaknya itu berhenti melakukan kekerasan.

Dari laporan yang diterima awak media, motif penganiayaan tersebut lantaran sang istri diduga ketahuan berselingkuh dengan tetangganya.

Bahkan sebelumnya K juga menikah lagi dengan orang lain saat  suami (pelaku KDRT) tengah bekerja di Jakarta.

Dari video yang beredar itu, pihak Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan langsung menuju lokasi dan membawa pelaku yang diketahui bekerja sebagai satpam.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Cisauk AKP Syabillah membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku sudah ditangkap.

“Ya betul, sudah kita tangkap pelakunya. Sudah di Polsek Cisauk,” ujar Syabillah saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Menurut Syabillah, korban yang merupakan istri siri pelaku saat ini tengah dirawat lantaran menderita luka-luka di bagian kepala dan wajah.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News