SERANG – Sebuah utasan video orang tua calon siswa mengukur jarak ke sekolah dengan menggunakan meteran viral di beberapa media sosial (medsos). Belakangan kejadian itu diketahui terjadi di Kota Tangerang pada proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SKh negeri tahun ajaran 2023/2024.
Di dalam video tersebut, salah seorang warga yang mengabadikan menanyakan kepada orang tua calon siswa dirinya sedang mengukur apa. Dan dibalas oleh orang tua tersebut bahwa dirinya sedang mengukur jarak terdekat dari rumah calon siswa yang lolos PPDB ke SMA Negeri 5 Kota Tangerang.
Diduga orang tua calon siswa itu tidak percaya jika ada calon siswa yang diterima melalui jalur zonasi PPDB dengan jarak terdekat.
“Sedang ngukur jarak dari SMA 5 (Kota Tangerang), katanya 59 meter. Tapi tadi di depan juga ditanya ngga ada siswanya. Makanya bingung ini, saya tanya juga ngga ada yang daftar di SMA” kata orang tua calon siswa itu.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani mengatakan jika jalur zonasi meliputi sekeliling sekolah.
“Terkait berita viral, perlu saya sampaikan, terjadi salah persepsi masyarakat bahwa jarak 59 meter itu mungkin yang ada di depan sekolah. Padahal sekeliling sekolah, bisa jadi di depan, di samping atau di belakang, dan kebetulan (calon siswa) itu di belakang sekolah,” kata Tabrani, Sabtu (15/7/2023).
Tabrani juga memastikan, calon siswa yang bersangkutan masuk melalui jalur zonasi. Hal itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
“Orang tuanya sudah menyatakan bahwa anaknya. RT nya juga menyatakan benar warganya dan ngga numpang KK,” ujar Tabrani.
Tabrani juga menegaskan persoalan tersebut kini sudah selesai.
“Ini bukan pembelaan dari Dindikbud, tapi faktanya sudah ada pengakuan dari RT setempat juga jika jarak (rumah calon siswa) 59 meter,” tandasnya. (Mir/Red)