PANDEGLANG – Saat ini viral di media sosial Twitter terkait dugaan korban pemerkosaan di Pandeglang yang dipersulit jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang. Hal ini terungkap setelah kakak korban menceritakannya di Twitter.
“Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video atau revenge porn. Selama tiga tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” tulis kakak korban seperti dikutip bantennews.co.id, Selasa (26/6/2023).
PART III: PAKET HUKUM vs Twiter
Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/revenge porn. Selama tiga tahun ia bertahan penuh siksaan, pemukulan, pemerasan dan berbagai ancaman. tapi sepertinya hukum tidak dipihak kami.
— Iman Zanatul Haeri (@zanatul_91) June 26, 2023
Cuitan ini membuat geram publik. Banyak warganet yang simpati pada keluarga korban dan mempertanyakan keberpihakan aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, warganet juga akhirnya ramai-ramai menyerbu lokasi digital Kejaksaan Negeri Pandeglang dan memberikan rating bintang terendah. Alhasil, rating bintang Kejaksaan Negeri Pandeglang yang sebelumnya berada di angka 4,4, kini anjlok di titik terendah. Beberapa jam setelah cuitan itu trending topic, rating bintang google maps Kejaksaan Negeri Pandeglang berada pada angka 1,6 saja.
“Tempat yang seharusnya bisa menjadi tempat keadilan, justru menjadi saksi hilangnya keadilan itu sendiri,” tulis pemilik akun Reza Pahlevi di kolom ulasan.
“Kemana lg mau mencari keadilan? jika institusi ini jauh dari harapan masyarakat,” tulis akun Lucy Lucy.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane buka suara terkait vitalnya cuitan kakak korban pemerkosaan ini. Didik mengatakan,
perkara ini awalnya ditangani Polda Banten. Perkara ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE). Tahap dua perkara ini dilimpahkan ke Kejari Pandeglang, sesuai tempat kejadian perkara (TKP). “Perkara P-21 dikirim ke Pandeglang. Sudah dilimpah ke pengadilan. Kemudian sudah sidang tiga kali,” kata Didik yang menyampaikan penjelasan melalui Zoom Meeting.
Setelah sidang ketiga, jelas Didik, keluarga korban datang ke Posko Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak di Kejari Pandeglang. Didik menyebut kakak korban menceritakan tiga tahun lalu adiknya ini juga korban pemerkosaan dari terdakwa, lalu setelah memviralkan di media sosial.
“Ketika di kantor, mereka kakaknya korban ini yang memviralkan ini, melaporkan bahwa tiga tahun lalu adik korban pernah diperkosa terdakwa,” ucap Didik.
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne membantah terkait cuitan di Twitter yang menyatakan bahwa Kejari Pandeglang melakukan mempersulit persidangan dan intimidasi pada korban dan keluarganya saat melakukan konsultasi di Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak.
Helena membeberkan, pada saat itu korban dan kedua kakaknya datang ke posko untuk melaporkan terkait pemerkosaan yang dialami korban. Dirinya mengaku mempersilakan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten dan sempat mempertanyakan terkait visum lantaran kejadian tersebut sudah terjadi sekitar 3 tahun lalu.
“Pada Senin sesudah sidang korban datang ke kejaksaan. Posko akses keadilan kejari. Ngobrol disitu maksud abangnya ingin melaporkan pemerkosaan, kami tahunya kasus ITE, berkas di Polda dan Kejati.
Visum perkara 3 tahun lalu,” bantah Helena. (Ink/red)