CILEGON – Polres Cilegon berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Merak, Banten. 2 tersangka berinisial HR (21) warga Kota Padang, Sumatera Barat dan TR (32) warga Kepulauan Riau dibekuk dalam penggagalan barang haram tersebut.
Penggagalan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram tersebut merupakan kasus yang paling terbesar selama ini di Polda Banten. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta.
(Red)