SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Perumahan Banten Indah Permai, Kelurahan Unyur, pada tanggal 30 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polresta Serang, Kompol Hengki Kurniawan, membenarkan bahwa Tim Jatanras Polresta Serang telah mengamankan seorang pelaku pencurian, Selasa (20/8/2024).
(Red)