KAB. SERANG – Bekas guru MTs di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten dilaporkan mantan orangtua muridnya atas dugaan kekerasan seksual. Sebelumnya, video asusila yang menampilkan pria berinisial LMH bersama bekas siswinya itu tersebar di grup media sosial.
Diketahui, perbuatan tak senonoh itu direkam pada sekitar tahun 2020 hingga 2021 silam. Saat kejadian, siswi tersebut masih berada di bawah umur, sedangkan LMH masih menjadi guru penjaskes di MTs.
Penyebaran video tak pantas tersebut sampai kepada orangtua korban. Keluarga yang geram dengan tindakan LMH, lantas melaporkannya ke Unit PPA Polres Serang atas dugaan pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pihaknya telah menerima laporan polisi (LP) yang dibuat oleh orangtua dari perempuan yang ada di video tersebut. Pelaporan itu diajukan pada 22 Oktober 2023.
“Yang ada pelaporan (dari pihak) pemeran wanita dalam video tersebut terkait pencabulan. Dilaporkan akhir bulan kemarin,” terang Andi kepada BantenNews.co.id, Jumat (3/11/2023).
Orangtua korban melaporkan LMH atas dugaan pencabulan lantaran mantan guru olahraga itu tega melakukan perbuatan tak pantas kepada muridnya yang saat itu masih tergolong di bawah umur. Sedangkan, untuk pelanggaran UU ITE atas penyebaran konten asusila belum dilaporkan.
“UU ITE belum ada yang melaporkan,” ucapnya.
Meski begitu, pihak kepolisian masih belum bisa menjelaskan detail terkait hubungan keduanya. Sebab kasus asusila ini masih dalam penyelidikan. “Kita masih dalami mbak,” katanya.
(Nin/Red)