CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mulai melakukan verifikasi terhadap Partai Politik (Parpol) yang bakal mengikuti Pemilu 2024.
Diketahui saat ini terdapat sekitar 40 Parpol yang terdaftar di KPU RI. Sehingga KPU tingkat daerah perlu melakukan verifikasi mulai dari administrasi hingga verifikasi faktual.
Komisioner KPU Kota Cilegon, Eli Jumaeli menyatakan bahwa saat ini KPU di tingkatkan daerah hanya memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi faktual.
Sehingga pihaknya bakal mendatangi langsung sekretariat Parpol di Kota Cilegon. Sebab itu, para Parpol wajib memiliki kantor tetap.
“Kantor parpol itu harus menetap, karena kan persyaratan pendaftaran peserta Pemilu itu harus memiliki kantor tetap, nanti data yang diperoleh iinput di Sipol itu termasuk juga menyertakan lokasi atau alamat kantor tetap, baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, apalagi saat ini juga kan banyak partai baru,” ujar Eli usai acara Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di Hotel The Royale Krakatau, Rabu (3/8/2022).
Eli menjelaskan bahwa verifikasi administrasi Parpol dimulai sejak 2 Agustus 2022 sampai nanti September 2022. “Kemudian selanjutnya dilakukan verifikasi faktual,” jelasnya.
Eli menjelaskan bahwa dalam verifikasi Parpol banyak syarat yang perlu dipenuhi diantaranya terkait dengan kepengurusan sesuai dengan SK atau tidak, kemudian kantor, data kepengurusan baik NIK, nama, dan sebagainya, termasuk keterwakilan perempuan,” jelas.
Eli menambah bahwa Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2019 lalu.
“Ada perbedaan sedikit saja, namun secara keseluruhan bisa dibilang sama ya,” imbuhnya.
(Man/Red)