TANGERANG – Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang melakukan pemblokiran terhadap rekening PT KUT. Hal itu terjadi karena wajib pajak memiliki tunggakan pajak kepada negara sebesar Rp1,9 miliar.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Tangerang, Mohammad Yusuf Shuaidi menjelaskan pemblokiran yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari penagihan sebelumnya.
“KPP Madya Tangerang telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) sesuai dengan alur penagihan pajak. Dalam hal ini KPP melakukan pemblokiran rekening bank sebagai jaminan pelunasan,” jelas Yusuf melaui siaran pers yang diterima BantenNews.co.id, Senin, (4/4/2022).
Ia menjelaskan pemblokiran itu juga bertujuan agar terhadap rekening dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai. Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan itu penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka akan dilakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan).
“Tindakan pemblokiran dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Tindakan ini juga sebagai bukti bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penegakan hukum perpajakan dengan sungguh-sungguh serta berusaha memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
(Dhe/Red)