BANTEN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono. Dia dijadwalkan diperiksa penyidik hari ini sebagai saksi dalam kasus kebakaran yang menewaskan 45 tahanan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan ketika itu mengatakan jika surat panggilan pemeriksaan telah diserahkan kepada Victor.
“Pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan pada hari Senin, 13 September 2021 di Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9) lalu.
Selain Victor, Ramadhan menyebut ada 13 saksi lainnya yang juga dijadwalkan diperiksa oleh penyidik. Mereka ialah pegawai Lapas Klas I Tangerang yang bekerja alias piket sesaat sebelum terjadinya kebakaran.
“Surat panggilan sebagai saksi ditujukan kepada 14 orang pegawai lapas yang melaksanakan piket pada hari itu, termasuk Kepala Lapas,” ujarnya.
Jeratan Tiga Pasal
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan. Mereka menerapkan tiga pasal, termasuk pasal unsur kesengajaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut tiga pasal yang diterapkan, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
“Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang,” kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).
Dalam Pasal 187 KUHP itu sendiri dijelaskan; “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Apakah ada kesengajaan ataukah hanya kealpaan itu merupakan satu proses. Apalagi nanti Puslabfor masih bekerja, akan menjelaskan di sana sebab musabab dari kebakaran itu sendiri,” kata dia.
Daftar Korban Teridentifikasi
Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang, Banten, diketahui terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Dugaan awal penyebab kebakaran ialah korsleting listrik arus pendek.
Dalam peristiwa ini belakangan ada 45 tahanan yang dilaporkan tewas. Data tersebut bertambah dari jumlah awal yang dilaporkan, yakni sebanyak 41 korban tewas.
Hingga Minggu (12/9) kemarin Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah berhasil mengidentifikasi 10 dari 41 jenazah. Sedangkan empat lainnya telah langsung teridentifikasi lantaran mereka telah lebih dulu menjalani perawatan sebelum dinyatakan tewas.
Berikut daftar jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang yang berhasil teridentifikasi:
Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue (43)
Dian Adi Priyana bin Kholil (44)
Kusnadi bin Rauf (44)
Bustanil Arifin bin Arwani (50)
Alfin bin Marsum (23)
Mat Idris bin Abdrismon (29)
Ferdian Perdana bin Sukriadi (28)
Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas (39)
Pujiyono als Destro bin Mundori (28)
Rocky Purmanna bin Syafrizal Sani (28). (Red)