SERANG – Dewan Pengupahan mengusulkan dua opsi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 di Banten. Usulan tersebut ditujukan untuk Gubernur Banten Wahidin Halim.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen sesuai dengan ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Sementara serikat buruh mengusulkan UMP 2020 yakni sebesar 9,31 persen.
Serikat buruh, sendiri mengacu kepada nilai inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Atas perbedaan tersebut, akhirnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengusulkan dua opsi berdasarkan usulan dari pengusaha dan serikat buruh.
Kepala Disnaker Banten Al Hamidi menyatakan kenaikan UMP di Banten tidak diputuskan secara votting. “Jadi kita sepakat kenaikan UMP Provinsi Banten itu tidak votting, tapi kita tuangkan dalam bebrita acara sehingga muncul dua opsi (berdasarkan surat edaran dan keingunan buruh),” katanya, Rabu (23/10/2019).
Hamidi mengatakan, hasil rapat dewan pengupahan tersebut akan diajukan kepada Gubernur Banten untuk ditindaklanjuti, namun terkait penetapan besaran kenikan UMP tersebut akan sepenuhnya diserahkan kepada Gubernur Banten.
“Mudah-mudahan UMP itu sudah dapat ditetapkan sebelum tanggal 1 November, karena diumumkan secara serentak se Indonesia untuk tahun 2020,” katanya. (you/red)