SERANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2024 baru saja ditetapkan. Terdapat kenaikan sebesar 2,50 persen atau Rp66.532 dari UMP 2023 sebesar Rp2.661.280,11 menjadi Rp2.727.812,11.
Penetapan UMP 2024 itu jauh dari usulan buruh yang meminta kenaikan sebesar 20 persen. Terkait hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kabupaten Serang, Argo Priyo Sujatmiko menyayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang tidak mengakomodir usulan dari serikat pekerja.
“Itu (kenaikan) merupakan harga diri seorang pekerja atau buruh, UMP yang ditetapkan pemerintah kan sebagai jaring pengaman pemberlakuan upah di masing-masing perusahaan. Kami punya hitung-hitungan 20 persen itu sesuai dengan kondisi saat ini, kebutuhan buruh saat ini,” klata Argo saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Argo menjelaskan, usulan adanya kenaikan UMP sebesar 20 persen bukan tanpa alasan. Dirinya mengaku, usulan itu yang diberikan dalam rapat Dewan Pengupahan telah melalui analisa.
Baca juga: UMP Banten Tahun 2024 Naik Rp66,532
“Ada 64 item untuk kebutuhan hidup layak untuk pekerja lajang, kebutuhan pangan, kebutuhan sandang, papan, pendidikan terus transportasi dan segala macam itu kita hitung semua,” ucapnya.
“Apalagi Penjabat (Pj) Gubernur ini kan bukan jabatan politis, ini jabatan struktural dia akan tunduk dan patuh kepada instruksi Jakarta instruksi pusat. Pemerintah pusat setiap tahun selalu ada perubahan perubahan pada saat buruh menjerit dia bikin aturan baru tentang pengupahan, ada PP 36, sekarang PP 51,” sambungnya.
Baca juga: Kantor Disnakertrans Banten Digeruduk Buruh, Septo Kalnadi: Ada Salah Paham
Seperti diberitakan, Pemprov Banten secara resmi menetapkan UMP Banten Tahun 2024 sebesar Rp2.727.812,11. UMP 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 66.532 dari UMP 2023 sebesar Rp2.661.280,11.
Penetapan UMP Banten 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 561/Kep.287-Huk/2023 tertanggal 21 November 2023 dan langsung ditandatangani Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. (Mir/Red)