CILEGON – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Cilegon yang menangani Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Jabar Banten (BJB) menegaskan akan melakukan kajian secara cermat dan mendalam sebelum memuluskan payung hukum usulan Pemkot Cilegon dalam pemanfaatan APBD ke depan.
“Raperda ini kan akan dijadikan sebagai payung hukum dan panduan, penyertaan modal ini bisa dalam bentuk betul-betul penanaman modal atau yang selama ini kita dapatkan dividen dari deposito, ini salah satunya yang akan kita pertanyakan kepada pemerintah daerah,” ungkap Ketua Pansus, Abdul Ghoffar dalam keterangannya kepada BantenNews.co.id.
Untuk menguatkan pertanyaan tersebut di atas, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa dalam pandangan umum fraksi partainya juga akan menyoal skema penyertaan modal yang akan dilakukan eksekutif.
“Kita akan tanyakan lebih detail nantinya, termasuk angka-angkanya apalagi mengingat tahun 2023 ini kan kita masih defisit. Artinya jangan sampai kita lagi defisit, malah menanamkan modal,” imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini APBD Cilegon telah menanamkan deposito ke PT BJB sekira Rp25 miliar, dengan perolehan dividen yang bervariasi setiap tahunnya. Melalui Raperda yang akan dijadikan Perda kali ini, dikabarkan uang rakyat itu akan kembali digelontorkan sekira Rp100 miliar sebagai penyertaan modal kepada pihak ketiga, dalam hal ini PT BJB.
“Secara prinsip kami tidak mempermasalahkan Raperda ini. Namun terkait dengan besarnya dana yang akan dikeluarkan, kami memandangnya perlu ada pertimbangan yang lebih matang, mengingat pemerintah daerah saat ini masih membutuhkan anggaran untuk biaya pembangunan fisik dan non fisik. Justru yang perlu diingat adalah, pemerintah daerah itu bukan lembaga yang mengejar profit saja. Tetapi sebuah institusi yang harus memprioritaskan pembangunan yang langsung bisa bersentuhan dan dirasakan masyarakat,” ungkap Anggota Pansus, Erik Airlangga pada Jumat (6/10/2023).
Sebelumnya menyikapi pandangan umum sejumlah fraksi dalam paripurna pada Kamis (5/10/2023) kemarin, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengungkap bahwa rumusan terkait dengan nominal Rp100 miliar yang dijadikan sebagai penyertaan modal tersebut merupakan hasil analisis investasi yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Adapun skema penyertaan modal akan dilakukan setiap tahun anggaran setelah adanya rencana kerja investasi daerah per tahun anggaran serta kondisi APBD dalam keadaan surplus, dengan mekanisme pengawasan yang meliputi pemantauan dan pengendalian penyertaan modal daerah yang dilaksanakan oleh Inspektorat,” ucap Helldy fasih membacakan naskah pidatonya.
(dev/red)