SERANG – Walikota Serang, Syafrudin menyatakan akan menindaklanjuti surat terbuka yang ditujukan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait kasus pemerkosaan yang menimpa seorang remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan perhatian yang serius terhadap kasus tersebut. “Siap akan ditindaklanjuti,” ujarnya melalui pesan WA, Rabu (22/2/2023).
Dalam pernyataannya, Syafrudin mengatakan bahwa Pemerintah Kota Serang akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membantu keluarga korban dalam menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan. Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa korban dan keluarganya mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang diperlukan.
Ia juga menyoroti pentingnya dukungan masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual dan menangani kasus-kasus semacam itu.
Dia mengajak seluruh masyarakat Kota Serang untuk bersama-sama memerangi kekerasan seksual dan mendukung upaya pemerintah dalam melindungi korban dan menuntut keadilan. “Terkait bantuan anggaran untuk keluarga korban, nanti saya mau kordinasi dulu dengan Kadis DP3KAB, ” ujarnya.
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, mengatakan bahwa pihaknya telah turun tangan untuk membantu korban, dengan melakukan pendampingan. Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendampingan konseling dan pemeriksaan psikologis anak.
Setelah itu menurut Nina, pihaknya akan melakukan pendampingan hingga ke Polda Lampung. Pendampingan tersebut termasuk dengan pendampingan teknis, seperti biaya perjalanan dan akomodasi lainnya.
“Kalau terkait kasus, itu memang menjadi prioritas penyelesaian. Prosesnya itu sudah diselesaikan di UPTD Kota, dirujuk ke UPTD Provinsi, lalu kami koordinasi dengan kementerian dan Polda Lampung. Jadi proses penyelesaiannya ini sudah ada aturannya, sudah ada SOP-nya,” ujarnya.
Nina mengatakan bahwa pendampingan untuk melapor ke Polda Lampung akan dilakukan setelah pengecekan terhadap kondisi psikologis korban selesai dilakukan. Pasalnya, hal itu merupakan rangkaian dari prosedur yang harus ditempuh oleh pihaknya.
“Kalau kami inginnya secepatnya. Karena kan ini perlu penyelesaian yang segera. Kami ini sedang bergerak, sedang berproses. Apalagi ini merupakan lintas provinsi, jadi kami juga harus berkoordinasi dengan kementerian dalam penanganannya,” ucapnya.
Menurut dia, sebetulnya pelaporan terhadap perkara kekerasan seksual merupakan hal yang sangat didorong oleh pihaknya. Maka dari itu, tidak mungkin pihaknya akan mengabaikan perkara yang menimpa anak asal Kecamatan Kasemen itu.
“Kami juga mengimbau semua masyarakat yang terkena kekerasan seksual, itu melapor agar mereka mendapatkan haknya. Bahkan ketika ada yang tidak lapor, kami dorong untuk melapor. Karena ini sudah diwadahi oleh Undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa pihaknya akan membantu korban penculikan dan pemerkosaan anak asal Kota Serang.
Ia mengatakan bahwa, Polda Lampung akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, sehingga keadilan dapat diterima oleh keluarga dan korban.
“Kami dari Polda Lampung berkomitmen untuk membantu dan mengawal kasus penculikan dan pemerkosaan anak asal Kota Serang sampai keadilan diterima oleh korban,” ujarnya.
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih belum menerima laporan terkait dengan kasus tersebut. Oleh karena itu, ia meminta agar pihak keluarga dan pendampingnya dapat segera membuat laporan.
“Karena kami baru dapat bergerak setelah ada laporan. Kami belum tahu detail kasus itu sebelum pihak korban melaporkannya kepada Polda Lampung,” ujarnya. (Dhe/Red)