SERANG – Penangkapan RI (36), ayah kandung yang tega menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur bermula dari pelaku yang mengancam melaporkan korban ke polisi. Kejahatan seksual itu dilakukannya sebanyak tiga kali sejak 19 Februari 2023 lalu di kontrakan yang berada di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Kuasa hukum korban, Dede Parman mengatakan, setelah mengalami kekerasan seksual, kliennya langsung menghubungi dan meminta uaknya yang berada di Kabupaten Pandeglang untuk menjemput. Saat peristiwa terjadi, IS (39) ibu korban sekaligus mantan istri pertama pelaku sedang bekerja di Provinsi Riau.
Korban merupakan anak pertama dari hubungan RI dan IS. Keduanya bercerai pada 2009 silam dan setelah berpisah, korban sehari-harinya tinggal bersama uaknya di Kabupaten Pandeglang. Dari sejak kecil, pelaku yang berprofesi sebagai tukang pijat ini tidak pernah merawat korban.
Kepergian korban yang secara diam-diam dari rumah RI, membuat pelaku curiga jika korban akan mengadukan perbuatannya. Ia langsung mengancam akan melaporkan korban ke polisi dengan dalih pergi dari rumah tanpa seizin orangtua dan saat yang bersamaan tersangka juga kabur ke tempat mantan istrinya yang lain di Kalideres, Jakarta Barat.
“Si ayah ini tetap berkomunikasi kepada anaknya untuk jangan melaporkan masalah ini dan dia pun memgancam ke anaknya kalau misalkan dia (korban-red) kabur dilaporkan ke polisi,” jelas Dede ketika dihubungi BantenNews.co.id, pada Jumat (24/2/2023).
Karena diancam, akhirnya Dede bersama keluarga korban menemani korban untuk kembali ke kontrakan pelaku. Untuk membuktikan jika anaknya sudah kembali, pelaku juga melakukan video call berulang kali.
“Kita antarin ke Serang ke kontrakannya karena si ayah video call nanya apa benar udah di kontrakan,” kata Dede.
Mengetahui anaknya sudah kembali, RI pun pulang ke Serang pada Kamis (23/2/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Setibanya di kontrakan dirinya terkejut bukan main karena sudah ada keluarga dan pengacara korban, Ketua RT serta masyarakat setempat yang sudah menunggu kedatangannya.
“Keluarga tanya ke pelaku apa yang telah dilakukannya kepada korban dan si pelaku langsung mengakui kesalahannya,” ucap Dede.
RI sempat diamankan dari amukan warga setempat, sebelum akhirnya ia digelandang ke Polresta Serang Kota pada Jumat (24/2/2023).
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan pihaknya telah meringkus pelaku pada Jumat (24/2/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
“ Unit 4 PPA SatReskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban telah dilakukan visum,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Nin/Red)