![WhatsApp Image 2022-05-23 at 17.10.30](https://i0.wp.com/www.bantennews.co.id/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-23-at-17.10.30.jpeg?resize=640%2C480&ssl=1)
SERANG – Misteri kasus narkoba yang menjerat dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menemui titik terang. Meski tertangkap kasus narkoba jenis sabu, hakim Danu Arman tidak ditahan.
Perlakuan itu berbeda dengan hakim Yudi Rozadinata yang kini menyandang status terdakwa dan menjalani persidangan atas kasus narkoba.
Hakim Danu Arman lolos dari jerat hukum diketahui merupakan salah satu dari petinggi di Mahkamah Agung (MA). Danu Arman hanya menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.
Danu Arman menjadi saksi untuk terdakwa hakim Yudi di PN, Rabu (19/10/2022). Jaksa Penutut Umum (JPU) Saimun mengatakan, saksi Danu Arman sedang berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido Jawa barat. Saksi Danu berhalangan hadir karena terpapar COVID-19.
“Pertama (Raja) positif COVID-19, saksi kedua (Danu) kontak erat dengan saksi pertama,” kata Saimun kepada majelis hakim.
Kemudian, Hakim Nurhadi berbicara melalui video call ke terdakwa Yudi yang hadir secara online di Rutan Serang. Dia mengatakan kepada Yudi bahwa kedua saksi akan dimintai keterangan secara online.
“Saya serahkan ke saudara (Yudi), kalau keberatan kita tunda, kalau tidak kita lanjut,” katanya.
Namun, beberapa kali hakim Nurhadi berkomunikasi dengan para saksi melalui video call terkendala karena sinyal. Pertanyaan hakim yang dilontarkan ke kedua saksi tidak terdengar.
“Saksi Danu keputus-putus ya. Saksi Danu jelas nggak? Udah ini mungkin sinyalnya kurang bagus, kalau bolak-balik nanya gak bisa ini. Minggu depan baru kita hadirkan untuk saksi kalau sehat,” katanya.
(Red)