Beranda Hukum Usai Perkosa Anak Tiri, Seorang Pria di Serang Hajar Sang Istri

Usai Perkosa Anak Tiri, Seorang Pria di Serang Hajar Sang Istri

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

SERANG – RD (45) gelap mata memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun warga Pontang, Kabupaten Serang. Tidak berhenti di situ, pelaku malah menganiaya istronya yang tak lain ibu kandung korban. Pelaku berhasil ditangkap dan saat ini diamankan Unit PPA Polres Serang.

Diperoleh keterangan, pada tahun 2016 RD menikahi seorang janda beranak dua. Setelah mengarungi bahtera pernikahan selama 4 tahun, pelaku mulai menyukai anak tirinya yang mulai beranjak dewasa.

Pada pertengahan Juli 2020, pelaku mulai berani masuk ke dalam kamar anak tirinya tersebut. Dalam kamar, korban yang sedang tidur digerayangi oleh ayah tirinya. Korban terbangun dan sempat berteriak, namun pelaku langsung membekapnya.

Di bawah ancaman, pelaku akhirnya dengan leluasa memperkosa anak tirinya itu. Usai puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu. Tak takut akan ancaman, keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Saat pengakuan itu ditanyakan, pelaku malah menganiaya ibu korban.

Kapolres Serang AKBP Mariyono membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh bapak tirinya. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/192/VII/2020/Banten/Res Serang, tgl 17 Juli 2020.

“Motifnya karena pelaku suka dengan korban. Untuk melampiaskan nafsunya, pelaku masuk ke dalam kamar anak tirinya dan melakukan pencabulan,” katanya kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Dikatakan Kapolres, pelaku ditangkap pada saat dalam perjalanan di Jalan Raya Pontang. Dalam penangkapan itu, kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti bong (alat mengkonsumsi sabu) dan korek api.

“Pelaku juga menganiaya istrinya, saat istrinya menanyakan perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya,” ujarnya didampingi Kasatreskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf.

Arief menambahkan atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Th 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Modusnya tersangka mengancam korban agar korban terdiam saat dicabuli oleh tersangka,” tegasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News