Beranda Peristiwa Usai Nonton Film Porno, Pria di Kabupaten Serang Perkosa Keponakan yang Masih...

Usai Nonton Film Porno, Pria di Kabupaten Serang Perkosa Keponakan yang Masih di Bawah Umur

(Foto: jawapos)

KAB. SERANG – Seorang pria berinisial AFU (30) memperkosa keponakannya yang berusia di bawah umur di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Karena perbuatannya, terdakwa ditahan dan kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Irma Sandra membenarkan perkara itu sedang proses persidangan. “Iya betul, hari ini sidang pemeriksaan,” kata Irma pada Rabu (16/10/2024) kemarin.

Persidangan digelar tertutup karena merupakan kejahatan asusila. Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada sekitar bulan Mei. Terdakwa yang baru pulang kerja pada dini hari sempat melihat video porno terlebih dahulu. Diketahui, terdakwa merupakan kakak ipar orangtua korban.

Dari situ, ia masuk ke kamar korban dan sempat membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Korban langsung melakukan penolakan. Tidak terima ditolak, pelaku langsung melakukan pemerkosaan kepada korban karena situasi rumah yang sepi karena seluruh penghuni sudah tidur.

Setelah melakukan aksinya, terdakwa langsung meninggalkan korban dan kembali ke kamarnya. Aksi serupa dilakukan sehari setelahnya. Terdakwa yang pulang kerja dini hari, memastikan istri dan penghuni rumah lainnya sudah tertidur pulas.

Ia langsung masuk dan memperkosa korban meski korban terus menolak. Korban yang ketakutan tak kuasa melawan terdakwa. Setelah itu terdakwa melemparkan uang Rp100 ribu kepada korban dan kembali ke kamarnya.

Beberapa hari kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Terdakwa kemudian sempat disidang oleh keluarga besarnya. Sempat mengelak, tapi akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan keluarga besar. Keluarga langsung melaporkan terdakwa kepada kepolisian setempat.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News