SERANG – Seorang pria berinisial AS (33) diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya berinisial MN (28) hingga mengalami lebam di kakinya.
MN kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui direct message (DM) Instagram pribadi Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi.
Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan kejadian itu terjadi di rumah korban dan pelaku yang beralamat di Perumahan Senopatu Estate, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Korban MN, mengalami luka memar di bagian kaki kanannya. MN kemudian melaporkan kejadian itu instagram pribadi Kapolda Banten @suyudi_007.
Dalam aduannya kepada Kapolda, MN mengaku dipukul dan ditendang oleh suaminya di depan anaknya yang berusia 16 bulam.
Setelah keduanya dipanggil ke Polda Banten dan dimintai keterangan, MN mengaku, kini sudah memaafkan suaminya dan tidak akan melaporkan KDRT tersebut Polisi.
“Korban tidak ingin membuat laporan Polisi terkait dengan peristiwa KDRT yang dialami olehnya,” kata Dian, Senin (3/2/2025).
Perdamaian antara keduanya juga terjadi setelah AS mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dia juga membuat surat pernyataan.
“Antara korban MN dan suami korban telah berdamai dan masih tinggal satu rumah,” ujar Dian.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd