SERANG – Anggota Ditres Narkoba Polda Banten menangkap FR, salah seorang mahasiswa di Banten, Jumat (10/2/2023). FR disergap di salah satu rumah kosong di Jalan Raya Petir – Serang, Kota Serang, Banten. Dari tangan FR polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 10,24 gram besarta beberapa alat hisap.
FR diminta mengambil barang haram tersebut oleh Rusman alias Empet (Daftar Pencarian Orang), petugas opir kendaraan Suzuki Ertiga A 1265 N milik Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Setelah berhasil menangkap FR, petugas kemudian melakukan pengambangan. Dari pengakuan FR ia diperintah oleh Rusman alias Empet. Saat itu, Rusman meluncur dari Desa Cihara, Lebak menuju Kota Serang untuk mengambil sabu pesanan tersebut.
Petugas yang sudah menangkap FR kemudian mendapat petunjuk bahwa Rusman menggunakan kendaraan dinas milik desa. Benar saja, Rusman datang dari arah Palima ke arah perempatan Boru, Kota Serang tepatnya di depan kantor DPD Partai Demokrat Banten.
Di sana polisi mencegat pelaku dengan menghadang kendaraan. Sudah dihadang petugas, Ruman malah nekat menghindari polisi dengan memundurkan mobil dinas untuk menabrak petugas dan mencoba kabur. Pada saat itu seorang pemotor perempuan paruh baya melintas dan terlindas oleh pelaku.
Polisi yang buang tembakan peringatan tidak digubris. Kendaraan pelaku yang tersangkut motor korban kemudian muncur kembali dan melindas korban untuk kedua kalinya. Saat itu polisi bergerak cepat menembak badan kendaraan untuk memberikan peringatan.
Namun Rusman tetap nekat dan kabur ke arah Pakupatan. Tepat di wilayah Samsat Kota Serang kendaraan dinas milik desa ditinggalkan oleh DPO Rusman di pinggir jalan. Saat ini polisi masih memburu pelaku Rusman yang berstatus DPO.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menuturkan pihaknya masih memburu DPO Rusman. “Sampai saat ini tim sedang bekerja. Semoga RM bisa segera ditangkap, untuk mengetahui sudah berapa kali menggunakan kendaraan (dinas) ini digunakan,” kaat Didik.
Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika. Ancaman paling singkat 6 tahun penjara. (Dhe/You/Red)