Beranda Pemerintahan Usai Dirazia Mabes Polri, Izin Karaoke dan Spa Venesia BSD Dicabut

Usai Dirazia Mabes Polri, Izin Karaoke dan Spa Venesia BSD Dicabut

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengumumkan pencabutan izin usaha karaoke dan Spa hotel Venesia BSD - (Ihya/BantenNews.co.id)

TANGSEL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah mencabut izin usaha karaoke dan Spa hotel Venesia BSD. Pencabutan tersebut usai tempat hiburan itu dirazia Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (13/8/2020) lalu, lantaran melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangsel.

Dijelaskan Kepala Bidang Sosial Budaya pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Sapto Pratolo bahwa, terdapat 3 izin dari Venesia BSD, yaitu izin hotel, karaoke atau diskotik dan spa.

“Yang dicabut 2 yaitu karaokenya dan massagenya. Sementara izin hotel tidak dicabut karena dalam peraturan PSBB hotel diperbolehkan buka. Jadi yang 2 itu per hari ini sudah tidak boleh beroperasi lagi,” ujar Sapto di Puspemkot Tangsel, Senin (24/8/2020).

Namun begitu menurut Pratolo, 2 tempat hiburan Venesia itu bisa saja mengajukan izin operasi kembali namun bukan perpanjangan, melainkan izin baru, karena SK aslinya sudah dicabut.

“Maski mengajukan izin kembali tetap saja di masaPSBB ini tidak diperbolehkan buka. Kalau kita tugasnya itu administrasi yah, jadi bukan pengawasan. Kalau untuk syarat-syarat pengajuan izinnya sama seperti biasanya,” paparnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Tangsel Mursinah mengungkapkan, selama masa PSBB ini sudah ada 4 tempat hiburan yang dicabut izinnya. Diantaranya, kata dia, karaoke Masterpiece, Karaoke Matador BSD, Karaoke yang ada di gedung Intermark Serpong, dan Venesia BSD.

“Kami akan menindak tegas jika ada yang buka lagi di masa PSBB ini. Kami pun mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah membantu menertibkan, karena dalam pengawasan-pengawasan khususnya dalam Satpol PP pasti didampingi oleh Polri dan TNI,” terang Mursinah.

Sedangkan untuk masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kata Mursinah, kewenangannya ada di Kepolisian.

“Kalau Satpol PP itu kan tugasnya penegakkan Perda. Jadi kalau untuk masalah TPPO itu Tupoksi dari kepolisian. Begitu juga perizinan adanya di DPMPTSP,” pungkasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News