SERANG – Melati (14), bukan nama sebenarnya menjadi kebiadaban nafsu bejat IM (18), AG (15), AH (28) dan RI (26).
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu 3 November 2019 pukul 18.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Mulanya, tersangka AG dan kawan-kawannya mengajak korban berwisata ke salah satu tempat wisata air di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Ternyata, timbul niat jahat tersangka AG dan kawan-kawannya terhadap gadis di bawah umur tersebut.
Mereka memutuskan untuk membeli minuman keras jenis kolesom. “Kemudian korban dipaksa minum oleh pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, Senin (4/11/2019).
Mendapati Melati mabuk terpengaruh minuman keras, AG dan rekan-rekannya kemudian membawa korban ke sebuah gubuk dan mencabulinya.
Saat ini, menurut Kasatreskrim Indra keempat tersangka sudah diamankan oleh pihak kepolisian. “Keempatnya sudah diamankan, satu orang masih di bawah umur, kami terapkan Undang Undang Perlindungan Anak. Kalau tiga lainnya sudah dewasa,” kata Indra.
Akibat peristiwa tersebut AG, IM, AH dan RI diancam Pasal 81 Jo 82 Undang Undang Perlindungan Anak. (You/Red)