Beranda Hukum Usai Bebas Bersyarat, Keluarga Ratu Atut akan Gelar Syukuran

Usai Bebas Bersyarat, Keluarga Ratu Atut akan Gelar Syukuran

Rumah kediaman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang berada di Jalan Bhayangkara nomor 51 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. (Ade/Bantennews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Halaman rumah kediaman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang berada di Jalan Bhayangkara nomor 51 Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang mulai didatangi kerabat.

Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi, pihak keluarga akan menggelar syukuran keluarga untuk menyambut kedatangan Ratu Atut Chosiyah pasca bebas bersyarat.

“Denger-denger sih ada semacam pengajian keluarga kayanya, soalnya disediain karpet untuk pengajian. Mungkin hanya untuk keluarga aja,” kata Pamanda, ajudan Andiara Aprilia Hikmat, saat ditemui di halaman rumah Atut, Selasa (6/9/2022).

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Tangerang. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti. Mulai hari ini Atut bebas bersyarat dengan mengikuti program yang ada.

“Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya jika dari aturan di sini sudah lewat beliau, makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat,” kata Yekti kepada awak media, Selasa (6/9/2022).

Berdasarkan Keputusan Kemenkumham Nomor: PAS-1392.PK.05.09 TAHUN 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Atut bebas pada 08 Juli 2025 dan 1 tahun masa percobaan hingga 8 Juli 2026.

Atut yang seharusnya bebas pada 8 Juli 2025 harus menjalani kurang lebih 1 tahun proses integrasi atau masa percobaa sebelum bebas atas hukuman yang dijalaninya.
Perlu diketahui Atut dihukum karena terbukti menyuap mantanKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Mantan Gubernur Banten itu divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

Proses hukum berlanjut hingga kasasi. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ratu Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara suap Pilkada Lebak tahun 2013 untuk calon Bupati Lebak dari Partai Golkar, Amir Hamzah. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News