Beranda Pemerintahan Usaha Restoran Dongkrak Pendapatan Pajak Kota Serang

Usaha Restoran Dongkrak Pendapatan Pajak Kota Serang

Ilustrasi - foto istimewa lensawisata.com

SERANG – Industri kuliner di Kota Serang mengalami perkembangan pesat dengan menjamurnya restoran-restoran baru yang menawarkan ragam kuliner kreatif dan menarik. Fenomena ini tidak hanya memberikan keberagaman kuliner bagi warga Serang, tetapi juga membawa dampak positif terhadap pendapatan pajak restoran bagi Pemkot Serang.

Diketahui bahwa sepanjang 2023 lalu ada sekitar 81 restoran baru di Kota Serang yang terdata Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang. Sementara realisasi pajak restoran pada 2023 menyumbang pendapatan pajak sampai Rp33,6 miliar. Jumlah pendapatan pajak restoran tersebut naik dari Rp28 miliar pada 2022 artinya naik sekitar Rp5,5 miliar.

“Resto maupun kafe atay warung kuliner yang omzetnya sebulan di atas Rp5 juta itu udah masuk wajib pajak resto,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari Pamungkas, kemarin

Sedangkan untuk yang belum terdata, Hari mengatakan Bapenda telah gencar mengirimkan surat ke tiap-tiap Camat di untuk melakukan pendataan terkait masyarakat daerah tersebut yang mempunyai usaha kuliner baru.

Setelah itu pegawai Bapenda akan datang ke restoran tersebut untuk kemudian menagih pajak sebesar 10%.

“Tukang martabak yang outletnya banyak di Kota Serang. Satu outletnya misalnya sekian (lebih dari satu cabang) itu kan dijumlahkan semua satu produk semua satu merek dagang. Selama ini kena yang omzetmya di atas Rp5 juta,” ujarnya.

Untuk kendala utama pemasukan pajak kata Hari, yaitu para pelaku usaha yang minim kesadaran untuk membayar pajak. Padahal sebetulnya pajak ini dibebankan kepada para pelanggan. Para pelaku usaha juga masih ada yang merasa tidak perlu membayar pajak ke negara karena merasa membuat usaha di tanah pribadi.

“(Ibaratnya) Konsumen nitip ‘nih saya mau makan di sini sekian saya titip ya pajaknya 10%’ nah titipan ini tidak disetorkan dengan berbagai alasan nah itukan butuh edukasi meningkatkan kepatuhan dan lain sebagainya. Itu yang paling utama,” pungkasnya.

Baca Juga :  DPRD Kota Serang Berharap Supervisi KPK Bisa Selesaikan Persoalan Aset

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News