PANDEGLANG – Nasib nahas menimpa Aspuri (57) warga Kampung Pelawad, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Motor miliknya digondol maling saat mengurus dokumen di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang pada Selasa (16/5/2023).
Kepala Unit (Kanit) Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Sardika membenarkan terkait kasus pencurian motor milik warga Kabupaten Serang tersebut. Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku terekam kamera pengawas yang berada di lokasi kejadian.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan menangkap kedua pelaku yang sudah teridentifikasi itu di kediamannya masing-masing. Kedua pelaku berinisial SO (41) warga Surabaya dan SI (40) warga Pagelaran.
“Dua orang warga Pandeglang semua terduga pelaku yang kita amankan ini. Yang satu memang dari Surabaya tapi istrinya di Pagelaran dan sudah domisili Pagelaran,” katanya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 1 buah pahat, 1 buah Tang, 2 helm, 2 buah topi dan 2 pasang baju serta celana milik para pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Kita terapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” tutupnya. (Med/Red)