SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Walikota Serang Syafrudin di Kantor Walikota, Kawasan Kota Serang Baru, Kelurahan Bajar Agung, Provinsi Banten, Kamis, 4 Maret 2021. Pertemuan ini dalam rangka menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk membenahi tata kelola pemerintahan di lingkungannya pada tahun 2021.
Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono menyampaikan, pencapaian Pemkot Serang di tahun 2020 dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, yang tercakup dalam sejumlah area intervensi pada aplikasi _Monitoring Centre for Prevention_ (MCP), masih relatif rendah.
“Skor MCP Kota Serang di tahun 2020 masih rendah, terutama di tiga fokus area, yakni optimalisasi pajak daerah, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Pengadaan Barang dan Jasa. Untuk itu, kami minta Pemerintah Kota Serang berupaya membenahinya di tahun 2021 ini,” ujar Yudhiawan.
Capaian skor MCP Pemkot Serang di tahun 2020 adalah 69,55 persen. Skor MCP Pemkot Serang di tahun 2020 ini menempatkannya pada peringkat 251 secara nasional dari total 542 pemerintah daerah. Peringkat ini relatif rendah, meskipun skor ini di atas rata-rata skor nasional yang mencapai 64 persen.
Rinciannya adalah optimalisasi pajak daerah 51,94 persen, manajemen aset daerah 71,44 persen, perencanaan dan penganggaran APBD 76,30 persen, pengadaan barang dan jasa 63,13 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 61,28 persen, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 84,90 persen, dan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) 78,52 persen.
Sejumlah area intervensi yang termuat dalam MCP, lanjut Yudhiawan, harus dijadikan panduan Walikota Serang ketika mengambil kebijakan. KPK menjadikan MCP sebagai penanda komitmen pemda mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Perhatian lain KPK di Kota Serang adalah persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), atau biasa disebut fasilitas umum dan sosial. Berdasarkan data KPK per 31 Desember 2020, total jumlah PSU Pemkot Serang sebanyak 1.043 bidang tanah, dengan luas 3.951.989 meter persegi, senilai total Rp2,6 Triliun.
Namun, PSU yang sudah diserahterimakan dari pengembang perumahan ke Pemkot Serang baru sebanyak 9 bidang tanah, dengan luas 132.239 meter persegi, senilai Rp71,3 Miliar.
KPK juga menemukan bahwa jalan masuk ke Kantor Walikota Serang melewati PSU yang jalannya rusak. Sampai saat ini PSU itu belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot Serang. Akibatnya, jalan masuk ke Kantor Walikota tidak bisa diperbaiki oleh Pemkot Serang karena jalan itu belum menjadi kewajiban Pemkot.
Selain itu, terkait upaya sertifikasi aset tanah di Pemkot Serang, data KPK per 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dari total aset sebanyak 1.758 bidang tanah, baru tercatat ada 120 sertifikat bidang tanah, seluas 4.623.534 meter persegi, senilai total Rp219,9 Miliar.
Menanggapi KPK, Walikota Serang Syafrudin menyatakan, pihaknya menyambut baik bantuan KPK selama ini, dan berharap KPK terus mendampingi Pemkot Serang dalam proses perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Kami berkomitmen untuk melakukan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan di lingkup Pemerintah Kota Serang. Terkait jalan menuju Kantor Walikota, pengembang belum menyerahkannya. Lalu, kami akan segera selesaikan aset daerah pemekaran dengan Kabupaten Serang,” janji Syafrudin.
Sebelum menutup rapat, Yudhiawan meminta Pemkot Serang untuk segera menuntaskan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data KPK per 2 Maret 2021 menunjukkan, kepatuhan LHKPN Pemkot Serang baru sebanyak 69 orang dari 249 Wajib Lapor, atau baru 27,71 persen yang sudah lapor. (Dhe/Red)