CILEGON – PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) kembali menjalin kerja sama Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dituangkan dalam Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Senin (18/2/2019).
Plt Direktur Utama PT PCM, Arief Rivai Madawi mengatakan langkah kerja sama pihaknya itu merupakan bagian upaya BUMD tersebut dalam membangun transparansi terhadap keuangan daerah yang dikelola.
“Kita selaku manajemen ingin supaya semua itu terkawal dengan baik dalam konteks bahwa semua regulasi dan aturan-aturan hukum itu kita patuhi,” ujarnya usai pembahasan MoU tersebut di hotel Grand Mangku Putra.
Arief mengatakan, di luar kinerja PCM, pendampingan hukum juga akan didapatkan pihaknya terkait dengan perjanjian kerja sama dengan sejumlah perusahaan. Terlebih, kerja PCM menyangkut dengan legalitas perizinan untuk pembangunan pelabuhan Warnasari menurutnya sudah menunjukkan peningkatan.
“Kita sebagai institusi usaha kan tidak memilik hak untuk menafsirkan kalau (aturan) itu sumir atau abu-abu, kan perlu satu institusi yang memberikan dasar yang kuat. Perlu ada rujukan hukumnya, seperti adanya aturan dalam kerja sama bahwa kita ini tidak boleh dalam posisi sebagai pemegang saham minoritas,” terangnya.
Sementara Kepala Kejari Cilegon, Andi Mirnawaty mengatakan dalam MoU itu disepakati, bantuan hukum baik mitigasi di pengadilan maupun non pengadilan akan diberikan pihaknya kepada PT PCM. Dengan demikian Kejari bahkan bisa memberikan solusi hingga legal opinion dari tinjauan yuridis.
“Konkretnya, kalau misal PCM digugat, kita bisa menjadi lawyernya, lawyer gratis karena kita kan pengacara negara. Atau pun ada masalah seperti tunggakan, kita bisa menjadi mediator ataupun fasilitator. Kalau ngga, kita bisa somasi. Bahkan bila PCM digugat menyangkut tata usaha negara, kita pun bisa mewakili, bahkan sampai legal assistance kalau PCM ada rencana kerja sama dengan pihak lain,” terangnya.
Ditambahkan Andi, kendati sudah tertuang dalam MoU, namun langkah hukum pihaknya akan berjalan bila adanya permintaan dari PCM. “Kalau misalnya tidak dilakukan permintaan (bantuan hukum) secara tertulis, ya kami tidak bisa apa-apa. Kalau ada surat permintaan, maka kita akan ekspose seperti pendapat hukum yang akan kita berikan,” tandasnya. (dev/red)