Beranda Pemerintahan Untuk Bayar Tenaga Ahli, Pemkot Cilegon Gunakan Anggaran Gaji Pegawai Honorer

Untuk Bayar Tenaga Ahli, Pemkot Cilegon Gunakan Anggaran Gaji Pegawai Honorer

Suasana hearing soal rencana mempekerjakan Tenaga Ahli Pemkot Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi III, yang turut melibatkan Komisi I dan IV DPRD dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan rencana Walikota Cilegon yang akan mempekerjakan 13 orang Tenaga Ahli pada Senin (3/5/2021) berakhir buntu atau deadlock.

Parlemen merasa belum mendapatkan klarifikasi yang substansial menyangkut alasan perekrutan, hingga sumber Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang belakangan diketahui berasal dari pergeseran anggaran belanja untuk pegawai honorer yang dikelola oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah.

“Kita bisa merubah, pergeseran anggaran sesuai dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Tapi sampai sekarang satu rupiah pun belum kita keluarkan, karena harus dari Bagian Umum Setda yang menetapkan dulu nominal standar honornya berapa, barulah nanti akan kita masukkan ke Perwal standar biaya, dengan begitu secara legal tidak ada masalah,” ungkap Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilegon, Ade Nasrudin.

Baca : Pemkot Cilegon Belum Ungkap Honor Untuk Belasan ‘Tenaga Ahli’

Dijelaskan Ade, DPA pegawai honorer pada Bagian Umum tahun ini diperkirakan senilai Rp4,5 miliar lebih. Pemkot berencana akan memanfaatkan anggaran triwulan keempat pada DPA tersebut untuk dapat digunakan pada triwulan kedua guna membayar honor Tenaga Ahli.

“Nanti kekurangan di triwulan ke empat akan ditambah pada perubahan. Saya rasa secara teknis penganggaran tidak ada masalah. Jadi DPA-nya nanti ada di Sekretariat Daerah yaitu kegiatan penyediaan jasa penunjang pemerintahan daerah dengan sub kegiatan penyediaan jasa pelayanan umum kantor,” imbuhnya denga nada enteng.

Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Cilegon, Beatrie Noviana mengklaim bahwa mekanisme pengadaan Tenaga Ahli tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 134 tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.

“Kita membutuhkan tenaga ahli itu untuk memberikan masukan, saran dan solusi terhadap penyelesaian persoalan daerah, dan percepatan pembangunan. Contoh persoalan banjir, kita butuh pakarnya. Memang tafsir bahasa hukum itu sering berbeda ya, tapi masukan dari dewan akan kita pertimbangkan,” kilahnya.

Baca Juga : Diam-diam, Pemkot Cilegon Susun Tim Percepatan Pembangunan

Sementara Anggota Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh menyesalkan penafsiran sepihak eksekutif, terutama menyangkut Pasal 13 pada Permendagri nomor 134 tahun 2018. Menurutnya, penerjemahan pasal hingga berujung merekrut belasan Tenaga Ahli dipandang terlalu berlebihan.

“Kalau mengacu pada pasal itu, rasanya tidak perlu sampai merekrut belasan Tenaga Ahli. Karena pada pasal itu, Tenaga Ahli itu pun disediakan oleh seorang tenaga pelaksana yang membantu Kepala Sub Bagian Tata Usaha Staf Ahli, jumlahnya tidak sampai belasan orang seperti ini,” ujarnya.

Terkait dengan sumber anggaran yang akan dimanfaatkan, Rahmatulloh sebaliknya berpandangan lain dengan menyarankan Pemkot agar menggunakan 0,15 persen biaya penunjang operasional yang diperoleh kepala daerah setiap tahunnya dari nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Keberadaan Tenaga Ahli ini kan baru kali ini ada, job desk-nya pun belum ada. Ketika kami tawarkan dengan cantolan hukum di PP 109, karena kami merasa tidak menganggarkannya pada tahun lalu, mereka malah bingung. Berarti kan kajian mereka belum matang. Tapi ya terserah, kita dari DPRD mengimbau mereka untuk berhati-hati menggunakan cantolan hukum, jangan main geser-geser anggaran semaunya, tapi kalau memaksakan ya terserah,” tegasnya.

Senada dikatakan Anggota Komisi III DPRD Cilegon lainnya, Subhi S Mahad. Menurutnya perlu ada kajian yang lebih mendalam agar rencana mempekerjakan belasan Tenaga Ahli ini tidak memunculkan masalah, terutama persoalan hukum.

“Kita intinya mendukung rekrutmen Tenaga Ahli itu, karena kita memiliki semangat yang sama, kita ingin bersinergi tapi jangan lantas menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News