Beranda Hukum Untirta Tak Beri Bantuan Hukum untuk Prof Sudadio yang Diduga Catut Tanda...

Untirta Tak Beri Bantuan Hukum untuk Prof Sudadio yang Diduga Catut Tanda Tangan Mendikbud

Kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Sindangsari, Serang, Banten.

 

SERANG – Pihak Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Profesor Sudadio dalam perkara pencatutan tanda tangan Mendikbud-Ristek RI Nadiem Makarim. Hal itu disampaikan oleh Rektor Untirta Fatah Sulaiman.

Sudadio  merupakan guru besar di Untirta. Ia terlibat dalam proses akuisisi kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Kediri kepada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan.

“Itu oknum dosen Untirta. Sama sekali tidak ada hubungan dengan institusi Untirta. Yang bersangkutan sama sekali tidak izin untuk memimpin PTS dimaksud. Jika memang terbukti memalsukan izin operasional kampus, yang bersangkutan harus bertanggungjawab atas tindakannya secara pribadi,” kata Fatah kepada Bantennews.co.id, Senin (3/5/2021).

Fatah berharap, kasus itu agar menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kendati demikian, asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan dalam proses hukum. “Harus menjadi pelajaran buat semua, kalau memang ini terbukti telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum dosen dimaksud.”

Kepada awak media Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek RI.

Laporan tersebut terkait pencatutan tanda tangan Mendikbud Nadiem Makarim. Tanda tangan tersebut muncul dalam dokumen izin operasional kampus STIH Painan yang mengakuisi kampus sebelumnya yakni STIE Kediri.

Dalam proses akuisisi, Yayasan  Painan telah menyiapkan duit sebanyak Rp1,3 miliar yang rencananya akan diberikan kepada pihak STIE Kediri dalam tiga termin untuk seluruh proses alih kelola kampus tersebut.

“Di-take over ceritanya gitu, tapi di tengah jalan dipalsukan SK Mendikbud ini untuk meloloskan kampus hukum, lalu doktoral, semua dipalsukan,” kata Yusri kepada awak media.

Saat ini pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Baik dari pihak Yayasan Painan dan STIE Kediri. Mengenai kelima tersangka Yusri hanya menyebutkan satu tersangka yakni Profesor Sudadio.

Baca Juga :  Pihak Desa Binong Akhirnya Salurkan Bansos PKH ke Penerima

Kepada Bantennews.co.id, Sudadio sendiri mengatakan bahwa dirinya hanya diminta bantuan dalam proses standar mutu pendidikan kampus yang baru. Sementara untuk urusan administratif seluruhnya diserahkan kepada pihak STIH Painan.

“100 persen saya tidak tahu ada pencatutan tanda tangan. Itu artinya saya dituduh memalsukan tanda tangan Pak Menteri kan. Bodoh sekali seandainya saya melakukan itu. Saya ini profesor loh, saya tidak mengatakan saya pintar, tapi tidak mungkin saya melakukan hal itu. Harusnya Polda menggali Ketua Yayasan Pak Patwan,” kata dia.

Patwan Siahaan sendiri, menurut informasi yang ia terima, menerima SK Kemendikbud untuk izin operasional kampus STIH Painan dari seseorang bernama Nining yang konon menerima dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News