Beranda Kampus Untirta Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif 2023

Untirta Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif 2023

Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kembali menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif tahun 2023.
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kembali menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif tahun 2023.

JAKARTA – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kembali menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif tahun 2023 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Untirta memperoleh predikat Informatif dari total 34 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) penerima anugerah.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin kepada Rektor Untirta Fatah Sulaiman, didampingi Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro serta Tim PPID Untirta; Koordinator Kerja sama dan Humas Veronika Dian Faradisa, Subkoordinator Humas dan Protokol Adhitya Angga Pratama dan tim, pada Selasa, 19 Desember 2023, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat.

Predikat Informatif merupakan capaian tertinggi hasil dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Komisi Informasi Pusat kepada seluruh badan publik di Indonesia. Monev keterbukaan informasi rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Untirta sudah tiga kali mendapat predikat informatif sejak tahun 2021, 2022 dan 2023 sebagai badan publik dalam hal ini PTN.

Ketua KI Pusat mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menugaskan kepada KI Pusat untuk menetapkan standar teknis menjamin setiap warga negara mendapatkan hak asasi berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi di lingkungan sosialnya serta berhak mencari, menyimpan dan mengolah informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada.

“Di era keterbukaan informasi tidak dapat terhindarkan bahwa informasi menjadi kebutuhan yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menolehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelmunya,” katanya.

“Visi besar pengembangan ketebukaan informasi adalah mewujdukan masyarakat informasi yang maju cerdas dan berkepribadian Pancasila serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, bersih transparan dan akuntabel. Pengejawantahan visi besar Keterbukaan Informasi Publik tersebut dilakuan dengan pengawasan serta komitmen badan publik dapat menyelenggarakan pemerintahan terbuka yang setiap tahunnya dilakukan oleh Komisi Informasi Publik melalui monitoring dan evaluasi KIP yang sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008.

Baca Juga :  Wisudawan Dapat Pesan Menginspirasi dari Gubernur Banten

Sementara Wakil Presiden RI Ma’ruf mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik harus dijalankan sesuai dengan perundang-undangan dan dilakukan kolaboratif dan berkelanjutan karena sudah menjadi isu yang sangat strategis.

“Di lapangan masih dijumpai sengketa Informasi publik antara masyarakat dengan badan Publik yang pemicunya antara lain adalah perbedaan persepsi mengenai informasi yang bersifat terbuka dan informasi apa yang mesti dikecualikan yang sesuai dengan perundang-undangan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih perlu penguatan literasi maayarakat terkait keterbukaan Informasi publik serta penguatan kompetensi dan standar layanan informasi publik melalui sertifikasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi Badan Publik,” ujarnya.

“Kita berharap pemenuhan layanan informasi publik yang jelas dan memuaskan akan menurunkan angka pengaduan dan sengketa informasi publik,” tegasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News