Beranda Peristiwa Unjuk Rasa Mahasiswa Ricuh, Gerbang DPRD Pandeglang Jebol

Unjuk Rasa Mahasiswa Ricuh, Gerbang DPRD Pandeglang Jebol

Polisi berusaha membubarkan masa aksi dengan menyemprotkan gas air mata karean membakar poster tuntutan di halaman gedung DPRD.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang menuntut wakil rakyat segera menyelesaikan temuan Badan Audit Keuangan (BPK) sebesar Rp563.400.000 yang diangap telah merugikan negara.

Awalnya, unjuk rasa tersebut berjalan damai, namun kericuhan mulai terjadi saat ratusan mahasiswa ini berusaha merangsek masuk ke halaman gedung DPRD. Alhasil, gerbang sebelah kiri gedung tersebut berhasil dijebol oleh para pengunjuk rasa, tidak berhenti disitu para pengunjuk rasa juga mencoret dinding DPRD dengan kata “maling”.

Kericuhan semakin menjadi saat para penunjuk rasa membakar poster tuntutan di halaman gedung, polisi yang berada di lokasi langsung berusaha membubarkan pengunjuk rasa dengan menyemprotkan gas air mata ke dalam kerumunan masa aksi.

Dalam orasinya, mahasiswa menyoroti 4 poin yakni adanya biaya pembayaran transportasi yang tidak sesuai ketentuan hingga merugikan negara sebesar Rp418 juta, biaya perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan yang merugikan negara sebesar Rp145 juta, kegiatan sosialisasi Perda inisiatif DPRD dan sosialisasi fungsi DPRD yang dianggap tidak sesuai ketentuan dan merugikan negara sebesar Rp1.396 Miliar.

“Kami menuntut agar kerugian negara segera dikembalikan, karena ini sudah dianggap maling uang negara ditengah Pandemi Covid-19,” tegas Rival saat menyampaikan orasinya, Senin (13/9/2021).

Rival menilai bahwa pengembalian uang tersebut sudah melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan oleh BPK RI selama 60 hari. “Peraturan BPK nomor 2 tahun 2017 bahwa pengembalian uang yang seharusnya maksimal dikembalikan dalam tenggang waktu kurang 60 hari tertanggal 5 Mei 2021 tapi ini sudah melewati batas waktu tersebut,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomitmen akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan mengembalikan uang secara diangsur.

Baca Juga :  Polisi Usut Penyebab Kebakaran Ban di Citangkil

“Kami sudah ada upaya untuk melakukan pengembalian, kami juga berkomitmen akan dikembalikan sepenuhnya meskipun saat ini belum sepenuhnya dikembalikan atau secara diangsur,” ungkap Udi melalui telpon selulernya.

Bahkan kata Udi, pada saat rapat pimpinan permasalahan tersebut sudah dibahas kembali dan dirinya sudah mempertanyakan sudah sejauh mana upaya tindaklanjutnya. “Pada saat melakukan Rapim tanggal 8 kemarin dibahas juga terkait tindaklanjuti LHP BPK itu,” ucapnya.

Saat ditanya terkait gerbang DPRD yang jebol oleh para pengunjuk rasa, dirinya memaklumi dan tidak akan membawa masalah tersebut ke pihak yang berwenang.

“Kami memaklumi itu adalah satu bentuk kritis dari teman mahasiswa tapi kami berharap perbuatan itu tidak terjadi lagi dan sama-sama menjaga kondusifitas karena (pintu gerbang) itu aset negara,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News