Beranda Hukum Unit PPA Polresta Tangerang ‘Garap’ Kasus Kakek Cabul Warga Solear Tangerang

Unit PPA Polresta Tangerang ‘Garap’ Kasus Kakek Cabul Warga Solear Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB TANGERANG – Seorang kakek berinisial SR, 75 tahun, warga Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang yang mencabuli bocah gadis sampai hamil 5 bulan, sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.

Kasat Reskim Polresta Tangerang AKP Ivan Adhitira mengatakan pelaku dibawa oleh pihak keluarga korban yang merupakan tetangganya pada Senin (18/1/2021) ke Polsek Kresek. Keesokan harinya, jajaran Unit PPA Polresta Tangerang menindaklanjuti proses penyelidikan.

“Pelaku saat ini jadi tahanan titipan di Polsek Kresek. Dan Reskrim Unit PPA sedang tangani kasusnya,” ujar Ivan saat di konfirmasi BantenNews.co.id, Senin (25/1/2021).

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad menjelaskan motif pelaku melakukan perbuatan cabul itu, karena sang istri tidak memenuhi hasrat pelaku selama 6 tahun disebabkan sakit. Ketika melihat korban, selalu timbul hasrat birahi pelaku.

“Pelaku sebenernya masih punya istri, tapi selama 6 tahun hasratnya tidak terlayani karena sakit. Dia setiap ngeliat korban hasratnya timbul,” jelas Agus.

Baca juga: Kakek 75 Tahun di Solear Tangerang Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil 5 Bulan

Lanjut menjelaskan, jika korban diajak pelaku ke kebun belakang dekat rumah diiming-imingi duit Rp5ribu sampai Rp20 ribu. Semula, kata Agus korban hanya dicabuli, namun nafsu hingga terjadilah perbuatan hubungan intim.

“Setiap dipanggil ke kebon, korban selalu di kasih duit antara Rp5 ribu sampai Rp20 ribu, lalu korban dipegang-pegang. Tapi lama-lama hasratnya muncul, sampai terjadi persetubuhan,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Agus perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Namun pihaknya, terus melakukan pengembangan kebenaran dari keterangan pelaku.

“Saat ini juga kami sudah kordinasi dengan Dinas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Tangerang melalui surat untuk melakukan hearing pisikologis buat korban,” ujarnya.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News