CILEGON – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melakukan Penggeledahan di Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM) yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
“Penggeledahan ini Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan Penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT.BPRSCM tahun 2017 sampai dengan tahun 2021,” ujar Atik Ariyosa, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Cilegon.
Dia menuturkan bahwa penggeledahan dilakukan dilantai satu Ruang Hasanah dan di lantai 2 Ruang Administrasi Pembiayaan.
“Hasil penggeledahan ditemukan Benda/Barang/Dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan Tindak Pidana yang dilakukan dan terhadap Benda/Barang/Dokumen dilakukan Penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelasnya.
Penggeledahan tersebut, lanjutnya, dilaksanakan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon meningkatkan penanganan perkara dari tahap Penyelidikan ke Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.
“Tindakan Penggeledahan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat Protokol Kesehatan antara lain dengan menerapkan 3 M (K.3.3),” imbuhnya.
Kegiatan penggeledahan di kantor PT BPRSCM, kata dia, setelah ditingkatkannya dugaan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT BPRSCM tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan surat perintah Nomor : Print – 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.
(Man/Red)