SERANG – Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyayangkan tindakan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) yang telah mengumumkan 4 penderita virus Corona atau COVID-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes sekaligus
Juru Bicara (Jubir) Penanganan Wabah Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto.
Ia menilai Gubernur Banten salah kaprah dalam pola komunikasi penanganan Corona. Menurutnya kepala daerah tidak mempublikasikan jumlah penderita Corona atau COVID-19.
“Diagnosa itu ditujukan kepada dokter yang merawat supaya bisa berkomunikasi dengan pasien, karena itu hak pasien. Itu yang pertama.
Kemudian diberikan juga kepada Dinas Kesehatan dalam rangka untuk kontak tracing. Nah kalau kemudian hasil kontak tracing atau proses kontak tracing dilaporkan kepada Gubernur itu dalam rangka untuk diketahui, bukan dalam rangka dipublikasi,” kata Achmad Yurianto kepada BantenNews.co.id, Kamis (12/3/2020).
Terhadap pengumuman yang dilakukan Gubernur Banten, Wahidin Halim, Achmad mengaku akan segera menyelidiki lebih lanjut.
Baca : Gubernur : 2 Warga Banten Positif Terjangkit Virus Corona
Di sisi lain ia akan segera berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kan kami nggak pernah menyampaikan ke Gubernur. Dari mana sih. Informasi itu lebih pada untuk upaya pengendalian penyakit. Saya ingin tahu pasti dulu. Nanti Mendagri yang akan menanyakan itu,” katanya.
(You/Red)