Beranda Pemerintahan UMP dan UMSP Banten 2025 Ditetapkan, Ini Besarannya

UMP dan UMSP Banten 2025 Ditetapkan, Ini Besarannya

Ilustrasi - foto istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar pada Rabu (11/12/2024) ini secara resmi telah meneken Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Banten 2025.

Adapun penetapan UMP Banten 2025 tertuang dalam SK Gubernur Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP tahun 2025.

Dimana besaran UMP Banten 2025 ditetapkan sebesar Rp2.905.119,90. UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada satu perusahaan.

Sedangkan penetapan UMSP Banten 2025 tertuang dalam SK Gubernur Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan UMSP tahun 2025.

Berbeda dengan UMP, penetapan UMSP Banten 2025 dihitung berdasarkan dari nilai kenaikan UMP 2025 dikali kenaikan 6,5 persen, yaitu, 6,5% x Rp177.307,79 = Rp11.525,01 menjadi Rp2.916.644.90.

UMSP Banten 2025 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada satu perusahaan.

Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi membenarkan jika UMP dan UMSP Banten 2025 telah ditetapkan.

“Ya (sudah diteken). Untuk UMP itu Rp2.905.119,90. Dan UMSP Rp2.916.644,90,” kata Septo, Rabu (11/2024)

Lebih lanjut, Septo menjelaskan, UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Keputusan itu untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News