Beranda Pemerintahan UMP Banten Tahun 2024 Naik Rp66,532

UMP Banten Tahun 2024 Naik Rp66,532

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2024 sebesar Rp 2.727.812,11. UMP 2024 memgalami kenaikan sebesar Rp 66.532 dari UMP 2023 sebesar Rp 2.661.280,11.

Diketahui, penetapan UMP Banten 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 561/Kep.287-Huk/2023 tertanggal 21 November 2023.

Dalam Kepgub tersebut juga diuraikan formula perhitungan UMP Banten 2024, yaitu UMP 2023 ditambah nilai penyesuaian UMP 2023 atau UMP 2023 + {inflasi + (PE X a) X UMP 2023}.

Atau sama dengan 2.661.280,11 + {2,04 % + (4,60 % X 0,01) X 2.661.280,11} sama dengan 2.661.280,11 ditambah 66.532 menjadi 2.727.812,11.

Dengan kata lain, UMP Banten 2024 hanya mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi membenarkan adanya kenaikan UMP Banten 2024.

“Benar ada kenaikan. Dan malam ini kita umumkan,” ucap Septo. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News