SERANG – Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB) Banten meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tetap naik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang pengupahan. Dengan kata lain, buruh tetap meminta UMP 2021 naik sebesar 8,51 persen.
Perwakilan unsur SPSB Banten, Redi Darmana mengatakan, berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang menyebutkan kenaikan UMP 2021 menyesuaikan UMP 2020.
“Dengan kata lain, penafsiran kami tetap naik 8,51 persen. Dan itu rekomendasi yang kita gulirkan. Berbeda dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang membuat rekomendasi meminta tidak ada kenaikan. Jadi hasil rapat Dewan Pengupahan tadi hasilnya sepakat dan tidak sepakat,” kata Redi saat ditemui usai rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (27/10/2020).
Lebih lanjut, Redi mengungkapkan, salah satu yang menjadi landasan tetap adanya kenaikan UMP adalah hasil hasil survey yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dimana pada kuartal I 2019 tetap ada kebaikan. Sedangkan pada kuartal III dan IV 2020 terdapat sedikit minus.
“Kalau kita kalkulasikan semuanya ada kenaikan sebesar 3,43 persen. Jadi kalau bicara Covid-19, bukan kami tidak melihat keadaan. Tapi, kita mengacu pada aturan hukum. Kita tinjau kehidupan layaknya,” ungkapnya.
Redi menilai, KHL Banten masih lebih tinggi daripada KHL nasional. “Di nasional itu 3,34 persen tapi kalau di Banten 3,43 persen,” katanya.
Saat ditanya terkait sikap Pemprov Banten, Redi mengaku, pemerintah daerah meski masuk dalam susunan Dewan Pengupahan namun sifatnya lebih kepada fasilitator.
“Rekomendasi kan larinya ke Gubernur. Nanti Gubernur yang menetapkan (UMP),” ujarnya.
Diketahui, UMP Banten 2020 sebesar Rp2.460.996. Jika penetapan tetap mengacu pada PP 78 maka akan naik sebesar Rp267.426 menjadi Rp 2,728.422.
(Mir/Red)