Beranda Advertorial UMP 6,4 Persen Jadi Tolak Ukur Kenaikan UMK di Kabupaten Kota di...

UMP 6,4 Persen Jadi Tolak Ukur Kenaikan UMK di Kabupaten Kota di Banten

Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi.
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Pemprov Banten telah memutuskan menaikan UMP sebesar 6,4 persen atau 2.661.280 yang akan berlaku pada 2023.

Kenaikan itu menjadi dasar tolak ukur UMK di delapan kabupaten kota di Banten. Hal itu diungkapkan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Menurutnya, UMP merupakan bantalan untuk upah di kabupaten kota. Selanjutnya, pihaknya menunggu usulan penetapan dari Bupati Wali Kota.

“Tida boleh (kurang dari 6,4 persen), oiya itu bantalannya 6,4 persen. Kabupaten kota dengan stekholer merumuskan tentang UMK. Dalam rangka itu kesepakatan dimajukan ke gubernur untuk ditetapkan UMK,” katanya.

Selain itu, UMP adalah bagian dari upaya untuk membuat rerata. Sehingga upah kabupaten kota tidak boleh rendah dari yang diataur fungsi UMP.

“Iya karena provinsi UMP bantalan dari design kebijakan pengaturan UMK, formulanya itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi menambahkan, pihaknya masih menelaah berkas rekomendasi kenaikan UMK yang diusulkan kabupaten kota.

“Jadi kabupaten kota sudah membahas di dewan pengupahan, sampai hari ini berkasnya sudah kita telaah,” ungkapnya.

Ia menerangkan, penetapan kenaikan UMK akan berlandaskan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan jumlah pengangguran di masing-masing daerah.

“Kita akan melakukan sidang dewan pengupahan provinsi untuk membahas rekomendasi bupati wali kota. Kita telaah, kita bahas untuk merumuskan keputusan gubernur untuk UMK 8 kabupaten kota,” terangnya.

Ia menjelaskan, kenaikan UMK di masing-masing kabupaten kota pasti berbeda-beda disesuaikan dengan kindisi daerah.

“Semua sudah mengusulkan angka, tapi itu baru rekomendasi banyak pihak yang akan menelaah pak gubernur dan apindo. Banyak angkanya, saya nggak bisa ngomong,” paparnya.

Namun yang pasti, kenaikannya tidak akan lebih dari 10 persen sesuai dengaj Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Baca Juga :  Dua Tahun Aduannya Tak Ditangani, Buruh Demo Wasnaker Banten

“Sesuai Permenaker paling tinggi tidak boleh lebih dari 10 persen. Tidak bisa juga disamakan 6,4 persen karena laju ekonomi, inflasi, pengangguran kabupaten kota berbeda,” jelasnya. (ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News