Beranda Pemerintahan UMK Cilegon Diusulkan Naik Jadi Rp5,1 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2025

UMK Cilegon Diusulkan Naik Jadi Rp5,1 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cilegon tahun 2025 diusulkan naik 6,5 persen dari UMK 2024 sebesar Rp4.815.102 atau menjadi Rp5.128.084 per bulan. Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon segera mengusulkan besaran gaji buruh tersebut ke Pemprov Banten.

Penetapan usulan itu dilakukan melalui Rapat Pleno yang diikuti sejumlah pihak, termasuk buruh yang digelar di Kantor Walikota Cilegon, Kamis (12/12/2024) kemarin hingga larut malam.

“Sudah ditetapkan 6,5 persen naiknya dari UMK 2024. Sudah disepakati bersama buruh,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Panca Nugrahestianto Widodo kepada BantenNews.co.id, Jumat (13/12/2024).

Diketahui, Rapat Pleno itu tak hanya membahas soal UMK saja, melainkan juga membahas Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang hingga hari ini masih berlangsung.

Panca mengungkapkan, kenaikan UMK Cilegon sebesar 6,5 persen itu masih bersifat rekomendasi yang akan diserahkan kepada Gubernur Banten.

“Penetapan mah sebenarnya dari SK Gubernur, kita merekomendasikan untuk menjadi dasar dalam penetapan dalam bentuk SK Gubernur,” ungkapnya.

Kenaikan UMK Cilegon sebesar 6,5 persen itu juga bakal diberlakukan mulai 1 Januari 2025 mendatang.

“1 Januari mulai diberlakukan berdasarkan aturan mah. Jadi UMK Cilegon Rp5.128.084,48,” tutup Panca.

Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News