SERANG – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten 2022 berpeluang direvisi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans ) Provinsi Banten, Al Hamidi usai melakukan audiensi dengan buruh dan DPRD Banten, Rabu (5/1/2022).
Dikatakan Al Hamidi, adanya kemungkinan revisi UMK 2022 jika ada ruang yang memungkinkan untuk dinaikan dan tentunya tidak melanggaran peraturan yang ada.
“Ya memungkinkan, nanti kita lihat aturan hukumnya. Celahnya dimana masuknya, kira-kira dimana masuknya,” kata Al Hamidi.
Dirinya menjelaskan, salah satu acuan revisi UMK Banten adalah survey BPS. Dimana pertumbuhan ekonomi di Banten mengalami kenaikan. “Nah ini, celah inilah yang mungkin bisa masuk, yang bisa merevisi,” jelasnya.
Meski begitu, menurut Al Hamidi, dalam upaya untuk merevisi tersebut, harus tetap memperhatikan peraturan-peraturan yang ada.
“Jangan sebaliknya justru malah menabrak peraturan yang ada. Dan Pak Gubernur sudah menitip pesan kemarin, kalau seandainya upah itu memang ada ketentuan yang artinya membolehkan merevisi, maka, pak Gubernur akan sangat senang hati,” ujarnya.
Saat ditanya apakah nantinya Pemprov Banten akan merevisi UMK Banten tahun 2022 hasil pembahasan tripartiet, Al Hamidi mengaku, hal itu perlu dibahas lebih lanjut. Diketahui, hasil rapat LKS Tripartid merekomendasikan adanya kenaikan UMK sebesar 5,4 persen.
“Nah nanti ada hitung-hitungannya. Jadi kalau di 5,4 (persen) atau 3,51(persen) itu ada dasarnya. Cuman artinya tidak hanya mengacu pada PP 36 saja. Termasuk dengan memperhatikan pasal-pasal lainnya, seperti pasal 24 pada PP 36 agar kepgub UMK Banten tahun 2022 bisa naik,” ucapnya.
Sementara, Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi mengaku kecewa atas keputusan UMP/UMK Banten tahun 2022 diluar hasil kesepakatan tripartit.
“Perasaannya kalau UMK di luar 5,4 (persen) itu kita masih ingin Gubernur mervisi sesuai kesepakatan yang sudah ada. kenapa 5,4 persen ? itu karena sudah mengacu pada laju inflasi, mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan itu sudah disepakati oleh unsur Apindo dan serikat pekerja dan serikat buruh. Jadi sudah tidak ada lagi alasan bagi Gubernur untuk tidak meravisi sesuai angka 5,4 persen dari UMK 2021,” pungkasnya. (Mir/Red)