Beranda Pemerintahan ULP Bantah Tudingan Mengendalikan Calon Pemenang Lelang Proyek

ULP Bantah Tudingan Mengendalikan Calon Pemenang Lelang Proyek

Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pandeglang Nunung Fauzi. (Memed/bantennews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pandeglang, Nunung Fauzi membantah tudingan salah satu kontraktor yang menduga adanya pengaturan calon pemenang peserta lelang.

“Kalau yang ditudingkan sama teman-teman pengusaha sah-sah saja, tapi saya sendiri selaku ketua ULP tidak merasa dan itu tidak benar. Awalnya pun begini, siapapun pengusahanya sepanjang perusahaan itu sesuai dan penawarannya juga kompetitif kan itu kriteria penawaran yang normatif seperti itu. Kalau ada pihak yang mengatakan ada keberpihakan saya sendiri tidak merasa dan saya menolak hal itu,” kata Nunung, di ruang kerjanya, Kamis (26/7/2018).

Menanggapi persoalan pemenang peserta lelang yang penawarannya lebih tinggi, menurut Nunung, hal itu sudah sesuai kajian yang dilakukan oleh kelompok kerja (Pokja) ULP. Karena saat akan ditentukan pemenang, kata Nunung, pokja ULP sudah berdasarkan bukti dan fakta yang ada.

“Nah itu semuanya hasil kajian pokja. Pokja yang lebih memahami, lebih mengetahui tiap ketentuan dan kriteria di dalam pelelangan termasuk pokja tersebut menentukan pemenanganya, kan sudah melalui evaluasi administrasi dan selanjutnya ya, sampai tim pokja itu menentukan pemenang itu tidak asal-asalan. Mereka betul-betul berdasarkan bukti dan fakta yang ada dan kalau pun ada hal yang perlu dikonfirmasikan ke LKKP pun kami sudah tempuh,” bebernya.

Menanggapi juga persoalan yang disampaikan salah satu kontraktor, dimana kontraktor yang bersangkutan tidak dapat menemui orang di ULP untuk meminta konfirmasi, Nunung menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan peraturan. Menurutnya, penyedia barang tidak dapat bertemu langsung dengan ULP karena dikhawatirkan ada intervensi dari pihak tertentu.

“Begini, pertama siapa pun khususnya para penyedia barang atau jasa tidak ada kewajiban, tidak ada ketentuan pokja itu harus melayani terhadap konfirmasi yang bersangkutan. Kenapa! Itu kan sudah kami lakukan by system by aplikasi bahkan tidak diperkenankan kelompok kerja ULP untuk berhubungan langsung atau bertemu muka. Dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kecuali pada saat pembuktian itu pun tergantung ULP atau pokja siapa yang berkenan hadir itu saja, dan pokja harus steril dari intervensi-intervensi yang mungkin timbul,” jelasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News