SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten memastikan sanksi tilang uji emisi hanya berlaku untuk angkutan umum dam barang. Sementara, untuk kendaraan pribadi tak akan dikenakan sanksi.
Kepala Dishub Provinsi Banten, Tri Mirtopo mengatakan, berdasarkan aturan uji emisi hanya berlaku untuk angkutan umum dan barang.
“Uji emisi itu kana satu paket dengan KIR. Dan dari dulu uji KIR itu untuk kendaraan (angkutan) umum dan barang,” kata Tri, Senin (4/9/2023).
Sedangkan untuk kendaraan pribadi, lanjut Tri, baru sebatas menawarkan konsep.
“Informasinya DKI (Jakarta) kan (uji emisi kendaraan pribadi) sebagai syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor (PKB). Jadi ngga ada sanksi tilang. Saya juga dengar di Banten juga akan menerapkan itu,” katanya.
Tri juga menegaskan, tidak ada sanksi tilang bagi kendaraan pribadi yang hasil uji emisinya buruk.
“Secara Undang-undang (uji emisi) itu untuk angkutan umum dan barang. Kalaupun untuk kendaraan pribadi hanya dikasih imbauan atau dipersulit. Dipersulit ini dalam artian tidak disidang tapi tidak boleh parkir di sini,” tegasnya.
Saat ditanya kapan Dishub Provinsi Banten akan melakukan razia emisi, Tri mengaku, pihaknya terlebih dahulu akan koordinasi dengan kabupaten/kota.
“Mereka (kabupaten/kota) kan operatornya, kita hanya back up saja. Tapi kalau ngga salah Tangsel sudah melaksnakan, Kota Tangerang juga renacananya mau melaksanakan (uji emisi),” ujarnya. (Mir/Red)