KAB. SERANG – Di tengah masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng curah bersubsidi, AR (28) warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang justru menyulap minyak goreng curah menjadi premium dalam kemasan lalu menjualnya dengan harga tinggi.
Bagi AR yang sebelumnya merupakan direktur pada sebuah CV dan seorang trader bisnis makanan ringan, tidak sulit untuk dirinya mendapatkan jaringan distributor minyak goreng curah yang dianggapnya sebagai agen-agen penjualan.
Dari distributor utama minyak goreng curah, ia cukup mengeluarkan Rp13.500 untuk mendapatkan satu liter minyak goreng curah.
AR yang merasa pendapatannya sebagai trader bisnis makanan ringan tidak cukup dan melihat krisis minyak goreng bisa menjadi peluang bisnis baru untuk meraup keuntungan banyak, akhirnya nekat untuk membuat usaha minyak goreng kemasan abal-abal.
“Saya ingin punya usaha minyak sendiri. Sehari saya bisa produksi 3.000 liter,” tutur AR usai ungkap kasus mafia minyak goreng di Mapolda Banten, Rabu (30/3/2022).
Dalam menjalankan bisnis barunya itu, AR sudah merencanakan dengan sangat matang. Layaknya produsen minyak goreng kemasan sungguhan, AR memiliki 10 karyawan, tutup dan botol minyak untuk mengemas, label hingga mesin pengisi minyak goreng.
Untuk mempermulus aksinya, ia juga nekat mengurus izin SNI palsu, logo sertifikat halal palsu.
Minyak goreng kemasan abal-abal miliknya dilabeli dengan merek Laban dan dijual dengan harga sekitar Rp20 ribu sampai Rp22 ribu per botol ukuran satu liter.
Dari penjualan minyak goreng kemasan sulapan itu, AR mendapat keuntungan Rp5 ribu sampai Rp6 ribu per liternya.
Dengan keuntungan per liter serta produksi harian yang diperolehnya, diperkirakan AR bisa mendapatkan penghasilan sekira Rp18 juta per harinya.
Selain menjual minyak goreng kemasan sulapan, untuk menarik daya minat pembeli, AR juga membuat paket promo harga miring yakni beli minyak goreng curah free deterjen bubuk.
Tak tanggung-tanggung, minyak goreng sulapan itu dijual tidak hanya di wilayah Banten yakni di sekitar Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang, namun hingga Provinsi Jawa Timur.
Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga, peribahasa tersebut rupanya pantas untuk AR. Aksi yang dijalankannya sejak November 2021 itu mulai mendapatkan kecurigaan dari masyarakat sekitar. Sebab warna minyak goreng dalam botol kemasan sama dengan yang di dalam plastik namun harganya terpaut jauh berbeda.
Atas kecurigaan tersebut, warga akhirnya melaporkan ke Polres Serang selanjutnya penyelidikan dilakukan oleh Polda Banten.
Dari penyelidikan, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten menemukan gudang milik AR yang berada di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dan berhasil mengamankan AR serta 10 saksi lainnya yang merupakan karyawan serta pemasok kemasan botol minyak pada Senin (28/03/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
“Pelaku diduga tidak hanya satu orang sebab sangat detail dan terstruktur. Kita sedang selidiki, yang jelas pelakunya tidak hanya satu, kita akan kembangkan masalah ini,” Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko.
Pasca pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten, penyidik akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka pada Selasa (29/03/2022).
Polisi juga menemukan fakta baru lainnya yakni CV milik AR tidak memilikin ijin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium.
“Pengurusan SNI, pelaku menggunakan produk milik orang lain dan ini akan kita dalami bagaimana ceritanya perusahaan trading bisa mengurus SNI. Terkait label halal belum punya sertifikat dia belum memiliki izin edar. Terkait perusahaan juga sama belum punya waktu serta tujuan yang khusus untuk pendistribusian minyak goreng, dia hanya menerima by request atau pesanan dari beberapa pihak,” terang Kompol Condro.
Dari pengungkapan, diperkirakan total keseluruhan minyak goreng dalam gudang yakni mencapai 32 ribu liter.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik yakni 1.300 botol minyak goreng dengan merek Laban, berisi total 1.300 liter minyak goreng, 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan detergen bubuk, 530 bal botol kosong ukuran 1 liter yang masing-masing bal berisi 60 botol, 3 plastik besar tutup botol warna kuning, 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel nopol BE-9405-NO.
Polisi juga menemukan dan menyita 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1unit mesin press, 1 pack lembar label Laban, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin, dan 3 unit mesin pompa.
Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan persangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tetang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi jelang Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Bina Gunawan Silitonga.
(Nin/Dhe/Red)