Beranda Peristiwa Tusuk Pacar Mantan Istri, Pria Asal Cilegon Divonis 20 Bulan

Tusuk Pacar Mantan Istri, Pria Asal Cilegon Divonis 20 Bulan

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Seorang pria bernama Dicky Arista divonis penjara selama 1 tahun dan 8 bulan atau 20 bulan. Ia dinyatakan bersalah karena menusuk teman pria mantan istri sirihnya gara-gara merasa cemburu

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (18/3/2024) lalu sekira pukul 20.00 WIB, Dicky mendatangi mantan istri sirihnya bernama Adila di Warung Pecel Lele Maindailing Lamongan di Jalan Penghubung Tol Linkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Dicky datang ke warung itu karena kesal saat menghubungi Adila lewat telepon tapi tidak digubris karena handphone Adila dipegang teman prianya bernama Rizal Zaelani.

“Karena terdakwa merasa emosi, cemburu dan sakit hati terhadap saksi Adila, kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa datang menuju Warung Pecel Lele Maindailing,” tulis dakwaan yang dikutip Bantennews dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 361/Pid.B/2024/PN SRG.

Saat sampai, Dicky dengan emosi langsung menarik leher Rizal sambil berkata ‘Lo cowoknya ya’. Tidak puas, Dicky lalu mengambil pisau bergagang kayu di dekatnya yang tergeletak di dekat balai-balai dengan panjang pisau sekitar 25 centimeter.

“Kemudian terdakwa (Dicky) langsung menusukkan pisau ke bagian samping kiri kepala saksi korban sampai mengeluarkan darah yang mengalami luka sobek akibat terkena tusukan pisau dan luka lecet akibat cakaran di bagian leher sebelah kanan dari saksi korban,” tulis dakwaan.

Setelah dilerai oleh Adila dan beberapa pengunjung Warung Pecel, Dicky kemudian melarikan diri dan membuang pisau yang ia pegang. Dicky kemudian dilaporkan oleh korban Rizal ke Polsek Pulomerak.

Dicky kemudian saat ini telah divonis pada Kamis (25/7/2024) kemarin di Pengadilan Negeri Serang. Ia dinilai majelis hakim yang dipimpin Hery Cahyono terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dicky Arista Bin Idrus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” bunyi putusan yang dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi putusan Mahkamah Agung.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News